Polres Malang Terkesan Biarkan Balap Liar

???????????????????????????????Pemkab Malang, Bhirawa
Balapan motor liar di Jalan Raya Bedali, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, selain meresahkan warga di sekitar jalan raya tersebut, juga sangat menggangu pengguna kendaraan bermotor dari arah Surabaya menuju Malang. Balapan liar itu selalu digelar pada hari Sabtu malam atau malam Minggu, antara pukul 11.30-3.00 pagi.
Bahkan, ungkap salah satu warga Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Ignatius Sumarno, Senin (12/1), kepada Bhirawa, balapan motor liar itu kadang juga digelar selain hari Sabtu, atau dalam satu Minggu bisa tiga kali digelar. “Sehingga kami sangat menyayangkan aparat Kepolisian baik dari Polres Malang maupun Polsek Lawang belum melakukan tindakan apapun dalam kegiatan balapan motor liar tersebut,” jelas dia.
Menurutnya, warga masyarakat yang rumahnya di Jalan Raya Bedali sangat terganggu. Pasalnya, dalam balapan motor liar itu mengeluarkan suara bising yang dikeluarkan dari knalpot brong atau knalpot yang diblong. Sehingga suara knalpot mengganggu istirahat warga di malam hari. Sementara itu, setiap ada balapan motor liar, penontonnya cukup banyak seperti orangĀ  melihat pertandingan sepak bola.
“Kami yakin jika pihak kepolisian dari Polsek Lawang mengetahui keberadaan balapan motor liar itu, atau terkesan dibiarkan. Sebab, pembalap-pembalap motor liar itu, saat mengambil start selalu menutup jalan dari arah utara. Sehingga hal itu menyebabkan ekor kemacetan hingga di pertigaan Patal Lawang,” terang Ignatius.
Hal ini juga dibenarkan, Wakil Bupati Malang H Subhan, jika dirinya setiap pulang dari Surabaya pada hari Sabtu malam selalu terjebak kemacetan di wilayah Jalan Raya Bedali Lawang, dan kemacetan itu dikarenakan adanya balapan motor liar. Balapan motor liar ituĀ  tidak saja di Jalan Raya Bedali Lawang, namun juga di Jalan Raya Kemirahan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “Sehingga hal tersebut juga menyebabkan kemacetan,” kata dia.
Untuk itu, lanjut dia, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Polres Malang dan Polres Malang Kota terkait balapan motor liar tersebut. Karena balapan motor liar itu selain mengganggu warga di sekitar jalan raya, juga mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan bermotor, serta membahayakan pembalap liar itu sendiri akan terjadinya kecelakaan, yang mengancam jiwanya. Tidak hanya pembalap saja terancam jiwanya, tapi juga akan mengancam jiwa penonton tertabrak motor dari para pembalap liar tersebut. [cyn]

Keterangan Foto: Pembalap motor liar saat akan melakukan start di Jalan Raya Kemirahan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. [cyn/Bhirawa]

Tags: