430 Warga Tuban Terancam Tak Dapat Kompensasi

Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si

Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si

Tuban, Bhirawa
Hampir pastikan, 430 warga Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban yang selama ini mengerjakan lahan pertanian dan rawa-rawa yang akan dibangun waduk jabung ring dyke tidak akan mendapatkan kompensasi ganti untung garapan, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum atau cantolan hukum kuat.
Seperti yang disampikan Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, kalau ganti untung yang diminta warga itu tidak memiliki landasan hukum. Akan tetepi pemerintah daerah (Pemda) tetap akan berusahan mencari solusi agar pihak pelaksana dan masyarakat tidak saling menyalahkan hingga terjadi aksi penghadangan oleh warga. “Dasar untuk memberikan ganti rugi memang belum ada, kalau kita memberikan surat rekomendasi terkait kompensasi yang diminta malah salah,” kata Budi Wiyana, saat dikonfirmasi via phonelnya (12/4).
Plt Sekda yang juga kepala Bappeda Pemkab Tuban mengungkapkan perihal tersebut sudah masuk meja pengadilan, dan solusi untuk permaslaahan tersebut ditempuh melalui mediasi antara warga dan pihak pelaksana proyek di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Namun, sudah empat kali melakukan mediasi ternyata masih mentah alias belum membuahkan hasil. “Terkait permintaan warga, Rp 9.000 per meter, hingga kini masih belum ada solusi,” terang Budi.
Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Tuban, Bayu Agung Kurniawan, saat di konfirmasi membenarkan sudah ada beberapa kali upaya mediasi antara warga dan pemegang proyek Wadung Jabung tersebut, namun belum juga ada titik temu. “Pada tanggal 31 Maret 2015, terakhir mediasi dilaksanakan dan belum menemukan solusi. Sehingga masalah tersebut akan dikembalikan pada hakim majelis terkait pokok perkara,” kata Bayu Agung Kurniawan. [hud]

Tags: