44 Jaksa Jawa Timur Dilaporkan Aswas

Aswas-Kejati-Jatim-Arif.

Aswas-Kejati-Jatim-Arif.

Kejati Jatim, Bhirawa
Selama bulan Januari hingga September 2015, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima sebanyak 44 laporan pengaduan (lapdu) Jaksa nakal dan staf yang berdinas di wilayah Jawa Timur. Nantinya, lapdu ini akan ditindak sebagaimana prosedur pengawasan yang berlaku.
Berdasarkan klasifikasi yang ada, sebagian besar dilaporkan karena melakukan perbuatan tercela. Adapun perbuatan yang diduga sering dilakukan Jaksa, diantaranya menyelewengkan penanganan perkara dan main uang antara Jaksa dengan korban, sehingga kuat dugaan hukuman yang diberikan untuk terdakwa terlampau berat.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Arif mengaku menerima laporan itu secara bertahap. Dari 44 lapdu, tujuh diantaranya diproses hingga tahap inspeksi dan 50 lainnya di tahap klarifikasi. Untuk tahap klarifikasi, sebagian juga berdasarkan lapdu di tahun 2014.
“Karena memang ada penanganan lapdu yang baru terselesaikan di 2015 ini. Rata-rata di tiap Kejari ada satu laporan yang masuk ke pengawasan,” terang Arif, Selasa (27/10).
Sesuai dengan tahap penanganan lapdu, lanjut Arif, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor. Jika ada indikasi yang memungkinan jika laporan benar adanya, maka proses selanjutnya naik ke tingkat inspeksi.
Sama halnya dengan penanganan kasus indisipliner lainnya. Pengawasan perlu mengantongi sejumlah bukti untuk menaikkan penanganan pengawasan hingga ke tahap inspeksi. Salah satunya ada bukti perbuatan tercela yang dilakukan jaksa atau staf yang dilaporkan.
“kalau hanya sekedar laporan tanpa bukti, maka tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Meski memang sudah banyak yang terindikasi melanggar aturan Kejaksaan, Arif memastikan banyak pula Jaksa terlapor yang ternyata tidak terbukti melakukan perbuatan tercela. Pasalnya, memang ada temuan laporan yang ternyata dilatarbelakangi oleh alasan tertentu.
Sejauh ini sudah 11 terlapor yang dijatuhi hukuman. Hukuman ini mulai dari ringan terhadap seorang Jaksa dan staf, dan hukuman sedang untuk 5 Jaksa dan dua staf, serta hukuman tingkat berat untuk dua Jaksa. Masih kata Arif, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa teguran hingga pencopotan jabatan.
“Jadi bukan dipecat. Dicopot maksudnya dicopot jabatan Jaksanya lalu oknum tersebut distafkan saja,” tegas Arif.
Jumlah tersebut sekaligus menambah daftar panjang laporan Jaksa yang tidak professional kala berdinas. Sebelumnya di 2014, Kejati Jatim menjatuhkan sanksi setidaknya untuk empat Jaksa nakal yang berdinas di Surabaya. Di tahun yang sama, ada 60 lapdu yang diterima pengawasan.
Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny membenarkan penjatuhan sanksi tersebut. Bahkan, dia meminta warga tak segan melaporkan jaksa yang diduga nakal ke pihaknya. Dia menilai warga merupakan kepanjangan tangan Korps Adhyaksa. Elvis mengakui tak cukup mampu mengawasi seluruh jaksanya yang berjumlah ribuan orang. “Saya tidak bisa bekerja dengan baik kalau jaksanya tidak berperilaku bagus,” ujarnya beberapa waktu lalu. [bed]

Rate this article!
Tags: