44 Pimpinan SKPD Serahkan LHKPN

Akhnan Inspektur Kota Mojokerto (kanan) menerima tanda terima LHKPN dari petugas KPK di Ruang Nusantara, Rabu (11/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Akhnan Inspektur Kota Mojokerto (kanan) menerima tanda terima LHKPN dari petugas KPK di Ruang Nusantara, Rabu (11/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Sebanyak 44 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Mojokerto menyerahkan hasil kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/3) kemarin. Pejabat eselon II dan III itu menjelaskan langsung harta yang dimiliki dan keluarganya langsung dihadapan tiga petugas KPK yang diundang Wali Kota Mojokerto di Ruang Nusantara Pemkot Mojokerto.
Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Soemarjono  didampingi Inspektur Kota  Mojokerto, Akhnan menyambut narasumber dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN-KPK.
Sumarjono menjelaskan, Pemkot Mojokerto sangat mengapresiasi dan menyambut baik penyerahan LHKPN itu. Diharapkan dapat menguatkan semangat penyelenggara negara untuk tertib administrasi dalam hal penggunaan keuangan negara yang sesuai dengan UU.
Sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Bahwa amanat Presiden itu  diinstruksikan kepada seluruh pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
”Yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkannya kepada komisi pemberantasan korupsi. Hari ini juga, harus segera dilaporkan. Semua itu untuk mewujudkan good governance di Kota Mojokerto,” serunya.
Transparansi harta kekayaan dalam rangka normalisasi kehidupan nasional sesuai dengan tuntutan reformasi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat. ”Hal ini sangat diharapkan agar kita semua mampu menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, dan dilaksanakan secara efektif, efisien, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” timpal Akhnan. [kar].

Rate this article!
Tags: