456 Pasangan Ikuti Isbat Nikah di Probolinggo

Bupati Probolinggo Hj.P.Tantri menyerahkan buku nikah.

Bupati Probolinggo Hj.P.Tantri menyerahkan buku nikah.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Untuk mewujudkan tertibnya administrasi kependudukan di linggungan Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bersinergi dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) menggelar resepsi isbat nikah tahun 2015 di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan.
Resepsi ini dihadiri oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari SE, Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrowi, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Lilik Muliana, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H Busthami, Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Hj. Nunung Timbul Prihanjoko, Kepala Dispendukcapil Erlin Setiawati dan Kepala BPPKB Endang Astuti.
Turut serta pula sejumlah Kepala SKPD dan Camat didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo, para alim ulama, tokoh masyarakat serta organisasi kemasyarakatan. Kegiatan resepsi itsbat nikah yang bertemakan ‘Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Itsbat Nikah Menuju Kemaslahatan Keluarga’ ini diikuti oleh 456 pasangan atau 912 orang.
Dari peserta pasutri yang lulus sidang itsbat nikah, salah satu pasangan suami istri (pasutri) tertua dalam resepsi itsbat nikah ini adalah Mahfud (65) dan Sukaryati (60) dari Desa Selogudig Wetan Kecamatan Pajarakan serta pasangan Mohammad Hari dan Sariyah dari Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tantri didampingi Wabup Timbul dan Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Lilik Muliana menyerahkan buku nikah secara simbolis kepada salah satu pasutri mewakili 456 pasutri.
Menurut Bupati Hj. P.Tantriana Sari, Minggu (13/12), pelaksanaan nikah masal ini dilakukan setelah melalui proses sidang itsbat yang dilaksanakan pada beberapa bulan sebelumnya. “Dengan memiliki buku nikah yang sah secara hukum nantinya dapat melaksanakan pengurusan dokumen kependudukan lain berupa akte kelahiran anak,” katanya.
Dengan memiliki buku nikah atau surat resmi nikah para pasutri sebagai sarana untuk mempermudah dalam kepengurusan administrasi dan data keluarga agar supaya dapat meningkatkan kesejahteraan dalam suatu keluarga, tentunya untuk kesejahteraan anak baik sekarang maupun masa depan nanti.
Sementara Kepala Dispendukcapil Erlin Setiawati mengungkapkan bahwa resepsi itsbat nikah ini sebagai rangkaian pasca pelaksanaan sidang itsbat nikah secara terpadu yang dilaksanakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kemenag dan Dispendukcapil untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, tambahnya. [wap]

Tags: