47 Anggota DPRD Belum Serahkan LHKPN ke KPK

DPRD Jatim, Bhirawa
Sebanyak 47 anggota DPRD Jatim dari 120 orang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi batas waktu hingga akhir Maret 2021 lalu.

Dalam kunjungannya di DPRD Jatim, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menuturkan, LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar.

“Ini salah satu sebagai kontrol dari KPK. Namun kalau nanti dari teman-teman terutama anggota Dewan ada yang belum melengkapi, saya serahkan kepada Pimpinan Dewan,” ujarnya saat kunjungan ke DPRD Jatim, Jumat (30/4/2021).

Diharapkan, Pimpinan Dewan bisa memberikan stimulan kepada para anggotanya untuk segera melengkapi LHKPN. Sedianya LHKPN harus dilaporkan maksimal 31 Maret 2021, namun sampai dengan akhir April 2021 sebanyak 47 anggota DPRD Jatim belum melaporkan.

“Tapi yakin teman teman anggota Dewan setelah tadi saya sampaikan, dan Pak Ketua dengan teman teman Pimpinan akan memberikan respon lah ya. Lebih baik seperti itu, karena kepercayaan publik kan juga salah satu nya dilihat dari ketaatan seseorang,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengaku kaget dengan pernyataan KPK yang menyatakan ada 47 anggota DPRD Jatim belum menyerahkan LHKPN.

“Jujur, saya justru tahu ini tadi kalau ada 47 anggota yang belum menyetorkan LHKPN nya seperti permintaan KPK. Saya juga sudah meminta kepada Sekwan untuk melakukan invetarisir siapa saja anggota DPRD Jatim yang belum menyampaikan LHKPN,” lanjutnya.

Menurut Kusnadi, temuan KPK ini cukup disayangkan. Mengingat KPK sudah mengingatkan untuk melakukan pelaporan sejak bulan Januari kemarin.

“Kita pimpinan juga sudah menindaklanjuti saat itu ke seluruh anggota DPRD Jatim untuk segera mengisi bagi yang belum dan tidak mengabaikan LHKPN,” ungkapnya.

Dengan kondisi seperti ini, lanjut Kusnadi, pihaknya kembali akan mengirim surat ke fraksi agar menindaklanjuti dan meminta anggotanya yang belum mengisi untuk mengisi LHKP tersebut.

“Nanti tentunya melalui fraksinya akan saya berikan imbauan lah kepada mereka, supaya mereka segera melakukan, menyelesaikan tugas itu,” ucapnya.

Dikatakan Kusnadi, sebenarnya tidak sulit dalam melakukan pengisian LHKPN tersebut. Sebab pengisian dilakukan secara online dan tinggal memasukkan data. Ini juga sebenarnya sederhana, tidak harus datang. Dulu harus manual, sekarang itu hanya dua jam.

“Ini sebenarnya hanya butuh kemauan saja dari anggota. Pengisian juga tidak butuh waktu lama. Saya jujur berterima kasih ke KPK yang sudah mengatakan tadi. Sehingga kita tahu ada anggota yang belum mengisi LHKPN,” pungkasnya. [geh]

Tags: