48 Caleg Terpilih Terlibat Korupsi

karikatur-230611-moral1-copyJakarta, Bhirawa
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis bahwa sebanyak 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih tersangkut perkara korupsi.
Dari 48 orang yang tersangkut korupsi sebanyak 26 orang akan menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota dan terdapat 17 orang menjadi anggota DPRD Provinsi. Sedangkan berdasarkan status hukum, sebanyak 32 orang tersangka korupsi, 15 orang terdakwa dan satu orang merupakan terpidana.
“Mereka ini bukan hanya wakil rakyat, tapi juga penentu proses kebijakan-kebijakan publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan bahaya bagi masyarakat,” kata Koordinator ICW Ade Irawan dalam jumpa pers “Awas Legislatif Ditempati Koruptor!” di kantor ICW, Jakarta, Senin (15/9) kemarin.
ICW melakukan proses pemantauan dan inventarisasi terhadap caleg-caleg yang terpilih dan nantinya akan menjabat sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dari 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih tersangkut perkara korupsi, mereka saat ini masih dalam proses penyidikan, persidangan dan sudah ada yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor atau Mahkamah Agung. Bahkan beberapa di antaranya saat ini masih dalam tahanan.
Jumlah caleg tersangkut korupsi yang terpilih di tahun 2014 lebih banyak dibandingkan dengan caleg yang tersangkut korupsi dan terpilih lagi pada tahun 2009. Sebelumnya dalam pantauan ICW hanya ada enam orang caleg yang tersangkut korupsi kemudian terpilih lagi dan dilantik pada tahun 2009.
Berdasarkan asal partai, Demokrat merupakan partai politik yang kadernya paling banyak terjerat korupsi, namun terpilih lagi menjadi anggota dewan periode 2014-2019, yaitu 13 orang. Diikuti PDIP sebanyak 10 orang dan Golkar sebanyak 10 orang yang terjerat korupsi.
Sementara dari PKB terdapat lima orang kader, sedangkan Gerindra dan Hanura masing-masing sebanyak tiga orang kader. Selanjutnya PPP sebanyak dua orang, Nasdem dan PAN ada satu orang.
Dari fakta tersebut, Ade menilai ada kelemahan dalam sistem perekrutan anggota partai.
“Sistem rekrutmen partai sudah lemah, tidak punya elektabilitas dan integritas. Partai memilih orang-orang yang punya uang, Partai sudah memulai politik uang dari internal mereka,” ujar Ade.
Menurut Ade, seharusnya partai bertindak tegas atas kadernya yang terlibat kasus korupsi.
“Partai harusnya bisa berbuat bijak antara lain dengan tidak meloloskan mereka atau mengganti mereka,” tukasnya. Ia menambahkan dengan masuknya 48 orang yang tersangkut kasus korupsi sebagai wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah bisa berdampak negatif pada citra parlemen.
Data Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014 menyebutkan terdapat 3.169 anggota DPRD se-Indonesia yang tersangkut perkara korupsi selama kurun waktu 2004-2014. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: