5 Napi Tuban Diusulkan Bebas, 154 Menyusul

RemisiTuban, Bhirawa
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, mengusulkan sedikitnya 159 narapidana (Napi) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk mendapatkan remisi umum. Usulan remisi ini menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 71.
Lapas Kelas IIB berpenghuni total 350 narapidana ini, pada tahap awal akan mengajukan 150 narapidana mendapat remisi umum terelebih dahulu, selanjutnya disusul usulan remisi kedua sebanyak 5 narapidana, ketiga sebanyak 4 narapidana, dan sebanyak 5 narapidana lainnya, rencananya diusulkan bebas.
“Hasil Surat Keputusan Menkumham RI melalui Kanwil Jawa Timur biasanya turun pada 16 Agustus sore hari, sehingga pada saat upacara Kemerdekaan HUT RI 17 Agustus di Lapas nanti sudah bisa diumumkan berapa jumlah narapidana yang mendapat remisi umum dan bebas,” kata Julandra Wikjatmiko, selaku Kasubsi Binkemas Lapas Kelas II B Tuban.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Tuban, RB. Danang Widiyawan menambahkan, dari 159 narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan dan menjadi aturan Kementerian Hukum dan HAM. “Yang pasti berkelakuan baik, sudah menjalani 6 bulan masa tahanan, mentaati peraturan selama di Lapas, dan sudah inkracht dari pengadilan,” terang pejabat yang baru bertugas selama 1,5 bulan di Tuban ini. [hud]

Tags: