5 Ribu Warga Miskin Kota Mojokerto Dapat Zakat

Ketua Baznas Kota Mojokerto sedang memberikan sosialisasi kepada 100 anggota TNI dan PNS Kodim 0815 Mojokerto di Cikaran. [hasan amin/bhirawa]

Ketua Baznas Kota Mojokerto sedang memberikan sosialisasi kepada 100 anggota TNI dan PNS Kodim 0815 Mojokerto di Cikaran. [hasan amin/bhirawa]

Mojokerto, Bhirawa
Sedikitnya 5 ribu orang  tak mampu yang tersebar di 18 Kelurahan yang ada di Kota Mojokerto pada Bulan Ramadan ini, bakal dapat zakat fitra maupun mall dari Baznas Kota Mojokerto.
Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Mojokerto, KH Maksum Maulani saat memberikan sosialisasi tentang Zakat pada Personel Militer dan PNS AD Kodim 0815 Mojokerto, pada Senin (20/6) di Pendopo Griya Paramitra Cikaran Jl Gajah Mada Nomor 4, Kota Mojokerto, pembagian zakat kali ini bakal diberikan secara serentak pada 5 ribu warga tak mampu ini, dengan melibatkan puluhan petugas dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Mojokerto.
Lebih lanjut, dikatakan KH Maksum yang juga Pimpinan Ponpes Al-Azhar Kota Mojokerto ini, tentang Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Soal pengelolaannya  menganut prinsip-prinsip Syar’i, Prosedural, Profesional, Sinergi dan transparan. Khusus  pengelolaan Zakat di Kota Mojokerto disalurkan untuk mengentaskan kemisikinan seperti membantu anak tak mampu, bedah rumah dan kegiatan lainnya.  Selain itu Baznas Kota Mojokerto juga bekerjasama dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) membuat Program Pusat Pembiayaan Syariah (PUSYAR) yang digagas Wali Kota Mojokerto, KH Maskud Yunus.
Program PUSYAR Jilid-1 berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp3 miliar untuk membiayai pedagang kecil di sektor UKM dan IKM melalui kredit tanpa bunga, dengan besaran kredit antara Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta. Bahkan untuk PUSYAR Jilid-2 besaran kredit dinaikkan menjadi Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta.
Perlu diketahui jika di Kota Mojokerto kini masih ada 6.200 orang miskin yang harus dientaskan, untuk Ramadan kali ini kami akan berikan zakat kepada 5 ribu orang miskin itu yang akan dibagikan secara serentak di 18 kelurahan di wilayah Kota Mojokerto.
”Maka kami dari Baznas Kota Mojokerto giat mensosialisasikan program ini kepada semua lini baik perusahaan. Sektor swasta maupun pemerintah termasuk TNI dan Polri. Acuannya  Perda Kota Mojokerto, bahwa setiap orang Muslim yang berpenghasilan di Kota Mojokerto wajib mengeluarkan zakat mall atau infaq melalui Baznas Kota Mojokerto,” jelas Ketua Baznas Kota Mojokerto. [min]

Tags: