5 Tersangka Korupsi di Probolinggo segera Disidang

Karikatur korupsiProbolinggo, Bhirawa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan akhirnya melimpahkan 5 (lima) berkas tersangka dugaan korupsi sekaligus ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Kelima tersangka tersebut sudah siap disidangkan. Lima tersangka itu terdiri, tiga tersangka di antaranya kasus dugaan korupsi penjualan lahan makam umum Desa Asembakor Kecamatan Kraksaan. Yakni Muhammad Hamsun, mantan Kepala Desa (kades) Asembakor; Suhariyadi, perangkat Desa Asembakor dan Muhammad Saleh, warga sipil asal Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah kasus dugaan korupsi ADD 2010, 2011 dan 2012 Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan yang menyeret mantan kades Satrumin. Terakhir kasus dugaan korupsi raskin (beras untuk masyarakat miskin) Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran dengan tersangka Bukacong, selaku mantan kades. Proses penyidikan dugaan korupsi yang sudah memasuki tahap pelimpahan dua, ada lima tersangka. Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kraksaan, Widi Trismono, Rabu 9/12.
Tiga tersangka kasus dugaan penjualan lahan makam, satu tersangka kasus dugaan korupsi raskin dan satu tersangka lagi dugaan korupsi ADD. Pihaknya pun menyatakan, kelima tersangka itu siap disidangkan.
Setelah pelimpahan tahap dua dan kami teliti kembali berkasnya, semua sudah siap untuk disidangkan. Kemarin hari Senin kami sudah limpahkan kelima berkas itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.
Saat disinggung soal kasus dugaan korupsi penjualan lahan makam umum, Kasi Pidsus mengungkapkan, ketiga tersangka itu dijadikan dalam tiga berkas terpisah. Sebab, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka itu, objek yang  berbeda.
“Sekarang kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan Tipikor. Kami berharap, jadwal sidang kelima tersangka itu ditetapkan di hari yang sama. Sehingga, kami pun bisa menghemat waktu untuk melakukan penyidikan lainnya,” tandasnya.
Diakuinya, upaya penahanan terhadap ketiga tersangka sempat berlangsung alot. Pasalnya, ketiga tersangka awalnya enggan ditahan, terutama tersangka Hamsun. Dengan alasan sedang sakit, tersangka Hamsun pun meminta kebijakan jaksa penuntut untuk tidak melakukan penahanan.
Tersangka  Hamsun  mengalami tekanan darah cukup tinggi. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.30, tersangka Hamsun didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya dan jaksa penuntut Kejari Kraksaan, dibawa ke mobil dinas Pidsus untuk dilakukan penahanan.
Lahan makam umum yang dijual ada tiga bidang. Masing-masing seluas 334 meter persegi; 243 meter persegi dan 486 meter persegi. “Lahan pemakaman umum tersebut dijual dengan harga berkisar masing-masing bidang lahan makam Rp 65 juta, Rp 20 juta dan Rp 30 juta,” ujarnya.
Secara terpisah PH tersangka Hamsun, Abdul Haris saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon celulernya Rabu 9/12 mengatakan, lahan yang dijual itu awalnya tidak bertuan. Kemudian diajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo dan keluar sertifikat. Ternyata, setelah itu ada warga yang mengaku itu miliknya. Sebelum ada perkara hukum, uang lahan itu sudah dikembalikan ke warga.
“Karena Pak Hamsun kooperatif, Pak Hamsun sudah mengembalikan uang itu ke jaksa penuntut sebesar Rp 40 juta beserta sertifikat lahannya sebagai jaminan,” jelasnya.
Dimana lahan makam umum itu berada di sebelah sisi barat kantor Desa Asembakor. Lahan makam umum yang memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi itu, rupanya masih sedikit digunakan untuk pemakamam umum.
Sehingga, sebagian besar lahan makam umum itu masing dalam kondisi lahan kosong. Bahkan, tiga objek petak lahan makam yang diduga telah dijual, telah berbentuk sertifikat dari BPN. Sehingga, dapat dipastikan tanah Negara yang seharusnya tidak boleh dijual, sudah disalahgunakan. Diduga kuat, lahan makam itu dijual pada tahun 2012 dan tahun 2013, tambah Widi Triswono.(Wap).

Tags: