50 Anggota Dewan Gresik Belum Isi LHKPN

Dewan Gresik (1)Gresik, Bhirawa
Setelah dua bulan dilantik, namun 50 anggota DPRD Gresik hingga kini belum ada satupun anggota yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal itu kewajiban bagi mereka sebagai penyelenggara negera, untuk membuka besaran harta kekayaan yang di milikinya.
Menurut  Wakil Ketua F-KB, Syaichu Busyiri, Rabu (15/10) kemarin, pihaknya siap untuk melaporkan harta kekayaannya. Sebab, itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara negara. Namun hingga kini belum diminta untuk melaporkannya.
”Bila ada form LHKPN, pasti saya akan mengisinya. Kini kami menunggu adanya form dari Setwan DPRD. Kapan waktunya terserah Sekwan. Masak saya harus minta dan datang ke Sekwan, kan tak etis. Dalam pengisian form LHKPN, akan diisi dengan transparan. Kami berharap form itu, dalam waktu dekat sudah bisa dibagikan supaya kalau ada yang tanya kami tak ewoh pakewoh,”  kata Syaichu.
Terpisah pengamat  Hukum Universitas Gresik (Ungres), Suyanto mengatakan, LHKPN itu wajib bagi penyelengara negara. Anggota dewan telah mendapat gaji dan tunjang melalui uang negara, karena dalam UU Nomor 30 tahun 2002 dan Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005. Dinyatakan bahwa  seluruh pejabat negara wajib menyerahkan LHKPNnya, Sehingga, aturan ini juga berlaku bagi DPRD Gresik.
Aturannya sudah jelas semua, jangan sampai ada yang jadi kaya dadakan. Dengan adanya Pilkada dipilih dewan, membuat LHKPN ini menjadi penting. Pasalnya, dengan adanya LHKPN ini bisa diketahui mana saja anggota yang mengalami peningkatan kekayaan secara drastis. ”Ini sangat penting, untuk pengetahuan maayarakat dalam menentukan pilihannya kedepan,” tegasnya. [ kim]

Tags: