50 Anggota DPRD Kab Mojokerto Digembleng Ketahanan Nasional

Sejumlah anggota DPRD Kab Mojokerto mengikuti Bimtek Ketahanan Nasional dan pemahaman LKPJ. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Sebanyak 50 anggota DPRD Kab Mojokerto melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Ketahanan Nasional dan optimalisasi pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) DPRD. Selain itu mereka juga digembleng terkait cara penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (KKPJ) tahun 2017. Dalam Bimtek yang diikuti seluruh wakil rakyat itu, digelar selama empat hari, mulai Minggu (25/2) hingga berakhir, Rabu (28/2) hari ini.
Menurut Ketua DPRD Kab Mojokerto, Ismail Pribado, seluruh posisi di lembaga wakik rakyat mulai dari ketua, wakil ketua hingga anggota DPRD, terlibat langsung dalam kegiatan yang digelar Jakarta pusat itu. Dalam Bimtek ini topik materi pembahasan adalah membahas peran DPRD dalam menyikapi LKPJ Kepala Daerah, nara sumbernya dari Universitas Nasional yakni DR Hari Nurcahyo Murni Msi.
Politisi PDIP asal Kec Dlanggu ini memaparkan, Bimtek merupakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Yang menjelaskan, anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
Tema yang diangkat pada Bimtek kali ini adalah dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Mojokerto, dan akan melaksanakan agenda tahunan Agenda dimaksud adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
Ismail menjelaskan, Pemerintah Daerah merupakan pelaksana program/kegiatan pemerintahan daerah sebagaimana tertuang di dalam APBD yang dibahas dan disetujui bersama DPRD. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program/kegiatan pemerintahan daerah, maka berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Kepala Daerah diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban di setiap akhir tahun anggaran
”Cara menyikapi dan memahami LKPJ Kepala Daerah itulah yang kita pelajari semuanya dalam Bintek itu,” tandasnya.
Masih kata Ismail, LKPJ sebagai bentuk akuntabilitas horisontal bertujuan mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu dan peningkatan, efisiensi, efetifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
”Karena pentingnya LKPJ inilah maka kita di lembaga legeslatif terus mengasah kemampuan dengan cara melakukan Bintek semacam ini yang melibatkan seluruh anggota DPRD,” pungkas Ismail. [kar]

Tags: