50 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik Dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Sabtu (24/08) pagi dilantik melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya.
Dalam rapat paripurna penetapan anggota DPRD tersebut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya,Tri Rismaharini, Ketua DPRD Periode Sebelumnya, Armuji, Forum Pimpinan Daerah (Forkompimdah) Kota Surabaya.
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indarparawangsa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wali Kota Surabaya mengatakan bahwa kepada rekan-rekan anggota DPRD yang baru saja mengucapkan sumpah janji saya ucapkan selamat mengemban amanat rakyat yang telah memilih saudara sebagai wakil rakyat guna menuntaskan berbagai persoalan.
“Kepada anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru saja mengucap sumpah janji perjuangan telah menanti, asa dan harapan kota surabaya begitu besar dipundak saudara-saudara. Tentunya bersama seluruh jajaran birokrasi eksekutif dan para pemangku amanah bersinergi dalam menggerakkan program pembangunan harus diprioritaskan “tutur Gubernur Jatim Khofifah Indarparawangsa.
Sementara itu, wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan bahwa pihaknya berharap bisa bersinergi dalam membangun surabaya kedepan  agar semakin lebih baik.
Sementara itu, Dalam paripurna tersebut ditetapkan pimpinan DPRD sementara dijabat dua partai pemenang pemilu legislatif di Kota Pahlawan, yakni PDIP dan PKB. Dari PDIP, Adi Sutarwiyono menjadi ketua DPRD sementara, sedangkan Laila Mufidah sebagai wakil ketua sementara. Masa jabatan keduanya akan berakhir setelah ditetapkan pimpinan DPRD definitif.
Adi Sutarwiyono ditemui seusai pelantikan mengatakan, penunjukan pimpinan sementara DPRD Kota Surabaya dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku,. Hal ini karena belum ditetapkannya pimpinan definitif.
“Tugas pimpinan sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya,” katanya.
Menurut dia, pimpinan sementara memiliki tugas empat hal. Yakni memfasilitasi rapat-rapat, pembentukan fraksi-fraksi,  perumusan rancangan tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.
“Nantinya, pimpinan dewan berjumlah empat orang, yakni satu ketua dan tiga wakil ketua,” ungkapnya.
Dalam menjabat ketua DPRD sementara itu, Adi berharap dukungan semua pihak.
“Mohon doa restu seluruh warga Surabaya, agar kami diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya,”harapnya. [dre]

Tags: