50 Calon Anggota DPRD Terancam Gagal Dilantik

7-FOTO OPEN htn-IMG_20140808_103432Kab Blitar, Bhirawa
Karena Surat Keterangan (SK) Sehat Jasmani dan Rohani yang menjadi syarat mutlak pencalonan anggota legislatif diduga palsu, sebanyak 50 calon anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 terpilih terancam gagal dilantik.
Seperti diungkapkan Koordinator LSM Jaring Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat), Joko Trisno Mudiyanto, atas dugaan surat keterangan palsu tersebut pihaknya telah melaporkan secara resmi ke aparat kepolisian. “Karena legalitas surat sehat jasmani dan rohani itu kami telah melapor ke Polres Blitar. Dengan adanya surat palsu itu artinya pencalonan anggota legislatif terpilih batal demi hukum,” kata Joko Trisno Mudiyanto.
Lebih lanjut, Joko mengatakan, dengan adanya dokumen sehat jasmani dan rohani calon anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 dikeluarkan oleh RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, sesuai dengan laporan kepolisian No TBL/112/VIII/JATIM/RES BLITAR, ada sebanyak 509 Calon Anggota Legislatif Kabupaten Blitar yang mengikuti dan menerima hasil tes kesehatan jasmani dan rohani. Dimana dengan biaya sebesar Rp. 15.000 per orang setiap calon menjalani uji kesehatan jasmani dan rohani.
Dikatakan Joko faktanya pihak RSUD Ngudi Waluyo Wlingi tidak pernah melalukan tes sesuai ketentuan yang berlaku. Terutama Tes Kesehatan Rohani, dimana tidak ada ujian tulis psikologi sebagaimana lazimnya uji tes kesehatan rohani.
Bahkan ada tiga dokter yang ditunjuk sebagai penanggung jawab tes rohani juga bukan spesialis ahli jiwa dan psikologi. “Ketiganya merupakan dokter umum biasa, bahkan calon anggota Legislatif hanya dicek fisik oleh perawat dengan waktu tidak lebih dari 10 menit. Setelah itu langsung memperoleh surat keterangan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.
Sedangkan sebagai alat bukti, Joko juga menyerahkan sebanyak 55 lembar surat keterangan sehat yang diduga  palsu tersebut ke penyidik kepolisian. “Jika tidak dibatalkan, 50 Anggota Dewan terpilih dapat dianggap tidak sehat jasmani dan rohani. Itu berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sementara menanggapi hal itu salah satu caleg terpilih dari Partai Gerindra Wasis Kunto Atmojo mengatakan tidak menyangka bila hal itu dipermasalahkan, sebab dalam hal ini, dirinya hanya menjalankan ketentuan sesuai prosedur yang berlaku. “Tentunya sebagai caleg kami hanya menjalankan prosedur yang ada. Terkait metode ujian kesehatan dianggap salah atau benar, itu bukan lagi wilayah kami,” kata Wasis.
Sedangkan adanya ancaman batalnya pelantikan sebagai dampak dari prosedur yang salah, menurut Wasis kemungkinan tersebut kecil terjadi. Karena menurutnya terlalu jauh kalau sampai batal demi hukum dan tidak bisa dilantik. “Ini demokrasi. Masak suara rakyat akan dikalahkan oleh prosedur,” jelasnya lagi.
Secara terpisah mantan Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftahul Huda mengatakan, sudah menjalankan prosedur yang berlaku. Jika hal itu dipermasalahkan, pihaknya hanya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami hanya bisa bias menunggu proses hukum yang berlaku saja. Sebab, prosedur sudah kita jalankan dengan benar,” pungkasnya. [htn]

Keterangan Foto : Joko Trisno Mudiyanto saat menunjukkan surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani palsu calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar. [Hartono/Bhirawa]

Tags: