50 Legislator Terima Uang Pensiun Rp7,8 Juta

hil-gedung dewan1Pasuruan, Bhirawa
Sebulan lagi, 50 legislator DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009-2014 akan menerima uang pensiun atau jasa pengabdian. Besarnya uang diterima bervariasi, namun rata-rata menerima Rp7,8 juta dengan total anggaran yang dialokasikan Pemkab Pasuruan senilai Rp397 juta.
Pemberian uang jasa pengabdian itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam PP tersebut mengatur, kebijakan pemberian uang jasa pengabdian bagi anggota dewan.
“Uang jasa pengabdian akan dibayarkan berakhirnya masa jabatannya yakni akhir Agustus nanti. Antara ketua dengan anggota, besaran yang bisa diterima berbeda-beda. Tapi, jika dirata-rata, setiap dewan bisa mendapatkan sekitar Rp7,8 juta,” ujar Suwarno, saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (13/7).
Uang jasa pengabdian Rp7,8 juta itu hanya diperuntukan bagi anggota dewan dengan masa jabatan selama lima tahun. Sedangkan bagi dewan yang pergantian antar waktu (PAW) bisa lebih rendah. Karena besaran dananya dikurangi oleh anggota dewan yang menjabat sebelumnya. “Tunjangan representasinya setiap anggota dewan senilai Rp1.575.000 per/tahun. Bagi mereka yang PAW, diberikan sesuai dengan masa tugasnya dikalikan dana tunjangan representasinya,” kata Suwarno.
Sebelumnya, gedung DPRD Kabupaten Pasuruan yang berada di Raci, Bangil nampak dipercantik tampilannya eksterior maupun interior. Tujuannya untuk menyambut dan pelantikan anggota dewan periode lima tahun mendatang. Besaran anggaran tersebut mencapai Rp85 juta.
Sementara itu, untuk prosesi pelantikan dialokasikan anggaran sebesar Rp150 juta. “Bukan semata-mata dalam menyambut pelantikan dewan baru, tapi perbaikan gedung dewan ini rutin setiap tahunnya. Tujuannya agar terlihat rapi dan bersih,” tandas Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. [hil]

Keterangan Foto : Sebuah foto 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009-2014 terpasang di dalam gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Minggu (13/7). (hilmi husain/bhirawa]

Tags: