50 Persen Kasus Korupsi Melibatkan Perangkat Desa

korupsiSidoarjo, Bhirawa
Dalam menangani kasus korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tahun 2015 telah mendapatkan peringkat pertama dalam pengungkapannya. Ironisnya, kasus korupsi yang ditangani sekitar 50% nya merupakan kasus yang melibatkan  perangkat maupun kepala desa, mulai dari perangkat desa hingga kepala desanya.
Kondisi ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Sunarto SH, saat melakukan pertemuan, Senin (25/4) kemarin di ruang rapat Kejari dengan jajaran Pemkab Sidoarjo dalam kerjasama pendampingan dana desa yang telah diturunkan dari pusat.
Sunarto memberikan contoh,  di tahun lalu ada beberapa kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat kasus korupsi. Bahkan sudah ada yang ditahan. Banyak faktor penyebabnya, ada yang memang tak mengerti, ada juga perbuatan yang sengaja melawan hukum.
”Jika memang tak mengerti dan tak sengaja, mereka akan disuruh mengembalikan. Sedangkan yang sengaja menyalahgunakan wewenang, atau sengaja melawan hukum tentu akan diproses secara hukum pula,” katanya.
Disamping itu, ada beberapa faktor mendasar hingga terjadinya penyelewengan anggaran. Yakni ketidaktahuan perangkat desa tentang administrasi pengelolaan, maupun faktor kesengajaan. Dengan adanya hal ini setidaknya bisa membantu perangkat desa dalam mengelola anggaran dana desa guna memperbaiki pembangunan desa yang lebih baik lagi.  ”Kami tak ingin hal itu terulang lagi di tahun ini. Sehingga kami sampaikan di awal, dengan anggaran yang sudah ada bisa digunakan sebaik-baiknya. Jika tidak mengerti bisa dikonsultasikan dengan kami,” katanya.
Dengan turunnya dana desa dari pemerintah pusat yang jumlahnya miliaran rupiah tahun ini. Disinyalir akan rawan terjadinya penyelewengan. Maka Kejari Sidoarjo siap lakukan pendampingan dan pengawasan pada saat proses  pencairan, hingga proses pengelolaannya. Pemerintah berencana mengucurkan dana desa sekitar Rp127 triliun ke seluruh desa se-Indonesia.
Sedangkan di Kab Sidoarjo ada sekitar 353 desa. Masing-masing desa mendapatkan alokasi dana sekitar Rp500 hingga Rp600 juta pada Bulan April ini. Alokasi dana ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yakni sekitar Rp200 juta. Dana itu untuk memperkuat pembangunan di desa masing-masing. Mulai dari pembangunan infrastruktur, jembatan sederhana, posyandu dan pembangunan sarana prasarana kebutuhan desa serta peningkatan ekonomi seperti BUMDes.
Sementara, Kabag Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Sugeng Daryanto mengatakan, sejak berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Desa. Pemerintah sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Untuk tahun ini, desa memiliki peranan lebih dalam melakukan pembangunan di wilayah masing-masing dan didukung dengan anggaran yang dicairkan pemerintah pusat bersumber dari APBN. ”Saya sangat mengapresiasi langkah kejaksaan. Karena dana desa saat ini sumber anggarannya tak hanya dari APBD saja, tapi juga ada dari APBN. Jadi anggaran itu harus betul-betul dikelola dengan baik dan benar,” ujar Sugeng Daryanto.
Hadir juga dalam pertemuan itu Kepala Inspektorat, Kepala DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan), Kabag Pemerintahan, Bagian Hukum  Camat Gedangan, Camat Sukodono dan Camat Sidoarjo serta beberapa para perngakat desa. [ach]

Tags: