50 Persen Pajak AP PJB Paiton Disetor ke Situbondo

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Situbondo Chusnul Hadi SE MM bersama BSDA dan BPPKAD Situbondo saat mengunjungi embung sumber mata air Benduman Kecamatan Banyuglugur. [sawawi/bhirawa]

Penegasan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim
Situbondo, Bhirawa
Adanya informasi pengambilalihan pajak air permukaan (AP) dari PJB Paiton Probolinggo sebesar Rp 1,5 miliar yang diterima Pemkab Situbondo dibantah oleh Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Jatim Situbondo Chusnul Hadi SE MM kemarin. Kata Chusnul, yang benar bukan pengambilalihan melainkan menempatkan sesuai dengan Perda Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010.
.
Chusnul Hadi mengatakan, sesuai pasal 74 Perda Nomor 9 Tahun 2010 disebutkan, dari pajak Rp 1,5 miliar tersebut sebesar 50 persen diantaranya disetorkan kembali ke kas daerah Kabupaten Situbondo. Artinya, aku Chusnul, tidak benar jika potensi secara keseluruhan dikelola oleh Pemprov Jatim. “Ya, sesuai dengan Perda memang demikian aturannya. Sebesar 50 persen disetor ke Pemkab Situbondo,” jelas pria yang pernah bertugas di Benculuk Banyuwangi itu.

Chusnul Hadi menjelaskan, adanya sumber mata air yang keluar secara alami maka dikatagorikan sebagai air permukaan, termasuk yang baru ditemukan di titik Klontong dan Benduman. Dua titik itu, dalam pengamatan Chusnul, sudah memenuhi syarat sebagai katagori air permukaan (AP) yang dikelola Pemprov Jatim.

“Ya sesuai dengan UU Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dua titik AP itu masuk menjadi kewenangan pengelolaan Pemprov Jatim. Intinya ini hanya murni menempatkan sesuai dengan posisi yang sebenarnya,” ujar Chusnul.

Bagaimana UPT PPD Provinsi Jatim Situbondo tahu ada potensi itu ? Secara detail Chusnul menceritakan, bahwa kala itu PJB Paiton mengajukan ijin perpanjangan ke BSDA Bondowoso. Nah, pada saat surat ijin selesai, urai Chusnul, pihaknya mendapatkan surat tembusan dan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi.

“Ternyata disana benar keberadaan dua titik AP itu memenuhi syarat untuk dikelola Pemprov Jatim. Maka kami melakukan klarifikasi ke BPPKAD Kabupaten Situbondo. Hingga kini kami tidak memiliki kewenangan untuk menyentuh selain dua titik tersebut,” papar Chusnul.

Soal potensi pajak yang bernilai besar, menurut Chusnul, tetap disesuaikan dengan besar kecilnya pemakaian air di dua titik tersebut. Yang pasti, tegas Chusnul, pihaknya konsisten kepada aturan dan memposisikan penentuan potensi sesuai dengan pemakaian meteran air.

Jika pemakaian air itu besar, ungkapnya, maka potensi pajak akan besar dan sebaliknya. “Kenapa ini dikelola Provinsi Jatim karena sesuai aturan dan sampai saat ini belum ada selain dua itu. Untuk titik lain kami hanya melakukan ekstensifikasi dan jika dipandang memenuhi syarat maka kami akan melakukan pendataan,” terang Chusnul Hadi.

Lebih jauh Chusnul Hadi memaparkan, untuk proses pendataan masuk dalam tupoksi BSDA Bondowoso dan besaran pemakaian diserahkan ke UPT PPD Provinsi Jatim Situbondo. Setelah melakukan pencatatan besaran meter baru melakukan penetapan dan selanjutnya pembayaran oleh PJB Paiton ke Pemprov Jatim. “Ini efektif berlaku mulai Januari 2021 mendatang,” pungkas Chusnul Hadi.[awi]

Tags: