50 Ribu Lembar Surat Suara di Jember Rusak

Jember, Bhirawa
Sebanyak 50.269 lembar surat suara di Kabupaten Jember, Jatim, dalam kondisi rusak sehingga tidak bisa digunakan dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Komisioner KPU Jember Divisi Logistik Hanan Kukuh Ratmono, Senin, mengatakan seluruh surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, dan DPRD Jember sudah selesai disortir dan dilipat, sehingga tercatat total kerusakan surat suara mencapai 50.269 lembar.
“Dari jumlah 50.269 lembar yang rusak terdiri dari 16.000 surat suara DPR, 4.900 lembar surat suara DPD, 22.202 surat suara untuk DPRD Jatim, dan 7.167 lembar surat suara DPRD Jember,” tuturnya.
Menurut dia, kerusakan surat suara DPRD Jember dikelompokkan dalam masing-masing daerah pemilihan (dapil) sehingga tercatat jumlah surat suara rusak di dapil 1 sebanyak 1.555 lembar, di dapil 2 sebanyak 415 lembar.
Kemudian di dapil 3 sebanyak 1.761 lembar, dapil 4 sebanyak 1.623 lembar, dapil 5 sebanyak 1.381 lembar, dan dapil 6 sebanyak 432 lembar surat suara yang rusak. “Kerusakan surat suara tersebut berupa sobek di bagian tengah atau tepi kertas, terdapat titik seperti coblosan, warna yang buram dan kurang jelas, serta banyak percikan warna merah di setiap sudut lembaran surat suara mengenai logo parpol atau gambar calon legislator,” paparnya.
Puluhan ribu surat suara yang rusak itu, lanjut dia, dipisahkan dan dikumpulkan menjadi satu, kemudian dilaporkan ke KPU Pusat dan KPU Jatim diberi tembusan, agar KPU Jember segera mendapat pengganti surat suara yang rusak.
“Hingga kini kami belum mendapat kabar kapan KPU pusat mengirim pengganti surat suara yang rusak, namun kami berharap bisa mendapatkan secepatnya sehingga pekerja bisa melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara dalam waktu dekat,” katanya.
Ia berharap logistik surat suara bisa didistribusikan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 24 Maret 2014, setelah pengganti surat suara DPD, DPR, DPRD Jatim, dan DPRD Jember yang rusak selesai disortir dan dilipat.
“Mudah-mudahan tidak ada keterlambatan distribusi logistik, karena sesuai aturan pengiriman logistik paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan pencoblosan Pemilu Legislatif yakni pada 2 April 2014 harus tuntas distribusi logistik di tingkat kecamatan dan desa,” ujarnya.  [ant.efi]

Tags: