50 Rumah Sakit di Jatim Turun Kelas

RSUD dr Moh Saleg Probolinggo.

RSUD dr Saleh Butuh Dua Dokter Sub Spesialis
Dinkes Jatim, Bhirawa
Pemerintah terus melakukan upaya untuk memberi pelayanan kesehatan rumah sakit yang lebih baik untuk masyarakat. Salah satunya dengan meninjau ulang pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS).
Upaya itu harus dilakukan karena saat ini sebanyak 50 rumah sakit di Jatim turun kelas karena rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Terkait hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim pun melakukan review terhadap rumah sakit yang mengalami penurunan. “Memang ada kegiatan Kemenkes untuk mereview rumah sakit kelasnya itu sudah cocok apa tidak,” kata Kepala Dinkes Jatim, Kohar Hari Santoso saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (19/8) kemarin.
Meski demikian, dr Kohar enggan menyebutkan nama rumah sakit yang ada di Jatim mengalami penurunan kelas. Baik dari Kelas B ke C atau kelas C ke D.
Pihaknya menjelaskan bahwa penurunan kelas rumah sakit tersebut lantaran tidak sesuai dengan sarana, prasarana dan ketenagaannya. “Kalau ternyata dari ketersediaan sarana, prasarana dan ketenagaannya tidak memenuhi kriteria kelas rumah sakit tentu saja harus disesuaikan,” jelas Kohar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo mengatakan peninjauan ulang kelas rumah sakit dilakukan tiap lima tahun sekali. Dalam praktiknya, rumah sakit yang sebelumnya terdaftar sebagai rumah sakit tipe A atau B bisa saja mengalami penurunan kelas di tahun-tahun berikutnya lantaran standar yang sudah tidak dipenuhi.
Misalnya, rumah sakit tipe B yang harus memiliki dua dokter sub spesialis turunan dari dokter spesialis anak, bedah, penyakit dalam, serta kebidanan dan kandungan. “Bisa saja rumah sakit yang tadinya tipe B tersebut berubah menjadi tipe C karena dokter sub spesialisnya pensiun atau pindah,” terangnya.
Hal ini sesuai amanat dari Permenkes 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit memberikan parameter yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Mulai dari SDM, sarana prasarana, dan pendukung lainnya. Klausul lainnya laporan dari BPJS.
Sementara itu salah satu rumah sakit yang turun kelas dari B ke C yakni RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Agar bisa kembali ke kelas B, pihak manajemen berupaya memenuhi dua dokter sub spesialis.
Plt Dirut RSUD dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo Rubiyati, menjelaskan, harus ada minimal dua dokter sub spesialis di rumah sakit kelas B. Sementara saat ini, pihaknya belum memiliki dua dokter yang dimaksud.
Rencananya, pada September nanti pihaknya akan mengadakan MoU untuk memenuhi dua dokter sub spesialis itu. Sehingga, persyaratan sebagai rumah sakit kelas B bisa dipenuhi. Rumah sakit kelas B harus punya empat dokter spesialis dasar. Yaitu, spesialis obgyn atau kandungan (SpOG), spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anak, katanya.
“Kelas RSUD itu yang mengeluarkan Kemenkes dan memang benar bahwa kami dapat surat dari Kemenkes yang memberitahukan bahwa (RSUD, Red.) turun kelas. Namun, masih ada waktu untuk sanggahan,” terangnya.
Saat ini pihaknya telah mengajukan sanggahan dan pada tanggal 26 Agustus akan keluar kesimpulan atau jawaban. “Jadi, sampai saat ini belum ada penetapan. Baru tanggal 26 Agustus akan ada penetapan apakah RSUD berada di kelas C atau masih di kelas B,” tandasnya.
Rubi sendiri optimistis, RSUD dr. Mohamad Saleh tetap berada di kelas B. Sebab, penilaian untuk review kelas yang dikeluarkan Kemenkes, rata-rata nilainya hijau. Kurangnya hanya tidak ada dokter subspesialis. Sementara empat spesialis dasar untuk rumah sakit kelas B, sudah dipenuhi. Yaitu, Obgyn atau kandungan (SpOG), spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anak. “Dari empat spesialis dasar ini, minimal harus ada dua subspesialis. Dan, saat ini kita sudah ada calon untuk dua subspesialis itu,” tandas Rubi.
Jika akhirnya RSUD dr. Mohamad Saleh ditetapkan jadi kelas C, akan ada beberapa dampak bagi rumah sakit. Di antaranya, klaim tarif Indonesian – Case Based Groups (INA-CBG’s) ke BPJS Kesehatan juga akan turun. INA CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Di sisi lain, izin operasional rumah sakit yang harus diperpanjang tiap tahun, tidak lagi diajukan ke provinsi. Melaikan cukup ke perizinan di Kota Probolinggo (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).”Selain itu, akan ada beberapa fasilitas pelayanan rumah sakit kelas B yang tidak ter-cover di rumah sakti kelas C,” paparnya.
Namun, ditegaskan Rubi, turunnya kelas tersebut bukan berarti pendapatan rumah sakit juga ikut menurun. Bisa jadi malah sebaliknya. Di sisi lain, warga kota tidak perlu lagi ke rumah sakit di Kabupaten Probolinggo. Sebab, dengan diterapkannya rujukan berjenjang, maka warga kota yang berobat ke rumah sakit kelas D di kota, harus dirujuk ke rumah sakit kelas C di Kabupaten Probolinggo. Baru setelah itu dirujuk ke rumah sakit di atasnya atau kelas B. Seperti RSUD dr Mohamad Saleh.
Jika RSUD dr. Mohamad Saleh turun ke kelas C, warga kota bisa langsung dirujuk ke RSUD, dari rumah sakit kelas di bawahnya. “Tapi kami optimistis bisa tetap di kelas B. Sebab, semua syarat sudah terpenuhi,” tambahnya. [geh,wap]

Kelompok Rumah Sakit Umum Turun Kelas:
– Kelas B ke C = 3 RS
– Kelas C ke D = 16 RS
– Kelas D ke D* = 31 RS

Rate this article!
Tags: