500 Guru Bisa Daftar Jadi CPNS Sidoarjo

Ridho Prasetyo. [alikus/bhirawa]

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo mendapat quota sebanyak 725 formasi dalam penerimaan CPNS tahun 2019 ini dari Kementerian PAN dan RB.
Dengan rincian, 500 formasi untuk tenaga guru dan 225 untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo SSTP MAP, mengatakan meski formasi sudah dipastikan, namun hari H pendaftaran masih harus menunggu kepastian lebih lanjut dengan terbitnya PerMenpan RB.
“Ya semoga sudah ada kepastian dalam awal-awal Bulan November nanti,” kata Ridho, Selasa (29/10) kemarin. Menunggu kepastian pendaftaran pada hari H, Ridho, menyarankan agar calon pendaftar untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang biasa dibutuhkan dalam pendaftaran. Misalnya, legalisir ijasah, KTP ataupun akte kelahiran.
Dan dirinya juga menegaskan, agar calon pendaftar CPNS hati-hati sehingga tidak sampai tertipu dengan ulah oknum masyarakat yang mengaku akan bisa memasukkan sebagai CPNS dengan imbalan sejumlah uang.
“Hati-hati jangan sampai tertipu dalam pendaftaran CPNS ini. Segala janji yang belakangnya minta imbalan uang, untuk bisa memasukkan sebagai CPNS jangan sampai dipercaya, kalau ada oknum seperti itu laporkan saja. Karena termasuk penipuan,” tegasnya.
Pendaftaran CPNS ini, lanjut Ridho, tidak ditarik biaya sama sekali atau gratis. Kalau sampai ada tarikan biaya, agar dilaporkan pada pihak terkait.
Seperti tahun 2018 lalu, mekanisme pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online. Ditujukan kepada siapa? Nanti akan bisa diketahui saat pendaftaran CPNS 2019 sudah resmi dibuka.
Seperti tahun 2018 lalu, ada sejumlah kebijakan lokal akan tetap diterapkan di Pemkab Sidoarjo dalam proses pendaftaran CPNS 2019 nanti. Yakni apabila ada CPNS yang sudah dinyatakan lulus seleksi, namun saat pemberkasan CPNS malah mengundurkan diri, maka akan dikenai denda sebesar Rp25 juta.
Tujuan dari kebijakan tersebut, menurut Ridho, agar para CPNS tidak main-main atau mempermainkan diri dalam pendaftaran CPNS di Kab Sidoarjo. Dikarenakan proses pendaftaran CPNS itu telah banyak menyedot tenaga, waktu dan biaya dari APBD.
“Denda yang diterima, akan diserahkan kembali pada Kasda,” kata Ridho. Selain itu, bagi mereka yang main-main dalam pendaftaran CPNS ini, yakni mundur setelah lolos tes, maka sanksi lainnya adalah pada pendaftaran CPNS tahun berikutnya akan diblack list atau tidak diperkenankan lagi untuk ikut mendaftarkan diri.
Ridho mengatakan pada pendaftaran CPNS 2018 lalu, formasi yang diberikan kepada Pemkab Sidoarjo dari KemenPAN RB adalah sebanyak 473 formasi jabatan. Namun dari hasil tes seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB), yang lolos hanya 466 CPNS saja. [kus]

Tags: