503 PNS Pemkot Probolinggo Naik Pangkat

62 pejabat pemkot saat pelaksanaan Mutasi oleh Wali Kota Rukmini.

62 pejabat pemkot saat pelaksanaan Mutasi oleh Wali Kota Rukmini.

(62 PNS Eselon II, III dan IV Dimutasi)
Kota Probolinggo, Bhirawa
Awal bulan April merupakan moment indah bagi 503 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Sebab mereka mendapat kado berupa Surat Keputusan (SK) tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dari Walikota. Para PNS dari golongan I,II,III, dan IV berkumpul di Puri Manggala Bhakti untuk menerima secara langsung SK kenaikan pangkat yang telah terbit sejak 29 Maret lalu. Serta 62 pejabat eselon II, III dan IV diutasi.
Kegiatan tersebut merupakan periode pertama penyerahan SK kenaikan pangkat pada tahun 2016. Selanjutnya akan direncanakan pada bulan Oktober mendatang. Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Drs. Sukam MSi, menjelaskan bahwa sebelumnya telah diusulkan sebanyak 530  PNS yang akan menerima SK kenaikan pangkat.
Akan tetapi terdapat dua usulan kenaikan pangkat yang dinyatakan Bahan tidak Lengkap (BTL) dikarenakan berkas administrasi kepegawaian yang dipersyaratkan belumdipenuhi. “Penilaian prestasi kerja pegawai tahun 2014 dan 2015,” ungkap Sukam, Senin (4/4).
Selain itu juga terdapat satu usul yang dinyatakanTidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan tidak dapat memenuhi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan. “Selamat untuk para PNS atas kenaikan pangkat ini berlaku sejak 1 April ini, semoga kedepannya bisa meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota Probolinggo, Hj. Rukmini menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak secara otomatis yang dapat diterima oleh PNS. Akan tetapi kenaikan pangkat merupakan hasil kinerja dari PNS. “Saya tekankan kenaikan pangkat jangan diminta, karena kenaikan pangkat dinilai dari prestasi kerja,” pesannya.
Bagi 62 pejabat baru yang terkena mutasi pejabat struktural eselon II, III dan IV, segera pahami tupoksinya, jangan terpaku pada rutinitas buatlah inovasi baru. Laksanakan kebijakan dan pelayanan yang profesional serta berkualitas,” pinta Wali Kota Hj Rukmini.
Wali Kota memberikan penegasan tentang disiplin kerja. Bahkan diminta bekerja secara professional, karena jika tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik terancam diturunkan jabatannya. Apalagi saat ini sudah memasuki era baru dalam hal pengangkatan jabatan tinggi.
“Pengangkatan kali ini harus melalui lelang jabatan, pengukuran asessment dan harus memenuhi kriteria dalam memimpin organisasi. Disiplin kerja sebagai modal dasar, karena tanpa itu tidak menghasilkan sesuatu dengan maksimal. Bahkan tidak menghasilkan apapun, jadilah panutan karena jabatan adalah amanah,” tegasnya
Sealnjutnya Wali Kota mengatakan, salah satu Upaya Pemerintah Kota (pemkot) Probolinggo untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, adalah membuat kebijakan yang membedakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan yang telah dituangkan dalam  Peraturan Walikota (Perwali) Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap ini diberlakukan semenjak awal bulan Maret 2016. Namun faktanya banyak ditemui PTT yang belum mematuhi aturan tersebut.
Ketentuan pakaian dinas harian PTT berbeda dengan PNS yang diberlakukan sejak bulan Maret.  Perbedaan yang dimaksud meliputi corak dan warna pakaian dinas harian PTT yang dikenakan pada hari Senin dan Selasa. “Untuk atasan berwarna Krem, bawahan berwarna Khaky, sedangkan untuk PNS tetap menggunakan atasan dan bawahan berwarna Khaky,” katanya.
Selain itu, walikota juga mengingatkan bahwa PTT tidak diperbolehkan memakai seragam KORPRI dan atribut berupa Lencana KORPRI. Begitu juga bagi PTT yang bekerja di Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, meski menggunakan seragam khusus dilarang menggunakan Tanda Pangkat.
Diharapkan terbitnya aturan tersebut, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih meningkat. Pasalnya ia masih sering mendapat keluhan dari masyarakat tentang pelayanan yang tidak maksimal dari pegawai. “Ada beberapa keluhan dari  masyarakat kecewa dengan pelayanan yang tidak baik dari salah satu pegawai, tapi masyarakat juga bingung membedakan antara PNS atau PTT karena seragamnya sama,” ungkapnya.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi  kepada PTT yang masih belum mematuhi aturan tesebut. [wap]

Tags: