508 Toko Modern Ditempeli Stiker Pelanggaran

3-Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat memperlihatkan 319 ton pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan, Senin (16,3). abednegoSurabaya, Bhirawa
Tindakan tegass mulai dilakukan Satpol PP pada mini market yang diketahui belum berizin. Bersamaan melayangkan surat teguran kedua, Senin (16/3) Satpol PP menempeli sticker tanda silang ke toko modern yang tidak memiliki izin.
Pemasangan sticker pelanggaran dengan tanda silang ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Kota Surabaya bukan dalam bentuk penyegelan. Namun, bentuk peringatan keras dari Pemkot Surabaya ini toko modern masih tetap bisa beroperasi. Dan, proses dalam pengurusan izinnya agar bisa dipercepat dengan cara penekanan.
Dari pantauan Bhirawa, surat peringatan kedua dan pemasangan sticker tanda silang ke 508 toko modern  tidak berizin ini berlangsung aman tanpa ada perlawanan dan tidak banyak pertanyaan dari petugas kasir toko modern.
Anggota Satpol PP disebar untuk melayangkan surat peringatan kedua di masing-masing wilayah. Selain itu, spanduk yang berbau iklan juga tak luput dari penertiban.
Kabid Pengembangan dan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Deni Christopel mengatakan, surat peringatan kedua ini dilayangkan di setiap toko modern yang masih belum memiliki izinnya. Hal ini dengan harapan pemilik usaha segera berproses menyelesaikan perizinan.
” Kemudian nanti ada lagi peringatan ketiga dengan jeda waktu satu minggu dari sekarang. Ketika itu sudah disampaikan, kemudian masih belum ada upaya baik untuk melakukan proses perizinan dengan berat hati dan terpaksa usaha ini kita segel,” terang Deni kepada kasir toko modern di Jalan Ngagel Dadi, Senin (16/3).
Pria berbadan tegak ini menegaskan, bahwa pemasangan sticker pelanggaran tanda silang di pintu toko modern bukan sebuah penutupan melainkan peringatan keras dari Pemkot Surabaya. karena dirinya menilai proses berdirinya toko modern ini sudah lama, maka dari itu pihaknya melakukan penekanan.
” Tahapan-tahapan peringatan sudah dilakukan oleh BLH (Badan Lingkungan Hidup) untuk mereka segera berproses. Tapi karena mungkin kurang diperhatikan, atau mungkin prosesnya lama dan sebagainya, sehingga ini perlu ada percepatan, bahwa juga butuh keadilan dimata masyarakat. Bukan hanya pedagang kecil saja, seperti PKL kita tertibkan, tetapi toko modern juga kita lakukan penertiban karena tidak memiliki izin,” imbuh pria yang menekuni olahraga bela diri ini.
Sementara itu, Kadisperindagin Kota Surabaya, Widodo Suryantoro menuturkan, kajian sosial ekonomi (sosek) menjadi faktor utama dalam pendirian toko modern di Kota Surabaya. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Toko Modern di mana harus memiliki kajian sosek dahulu sebelum perizinan lain hingga izin usaha toko modern (IUTM).
” Sebenarnya kajian sosek itu harus dilakukan oleh pemilik toko modern. Dengan demikian jika kajian sosek sudah didapatkan maka akan menjadi dasar pengurusan perizinan lain,” terangnya ketika dikonfirmasi Bhirawa.
Pria berkacamata ini menambahkan, aturan itu memang baru diundangkan tahun lalu, tapi seharusnya secepatnya diikuti dan dipenuhi pemilik toko modern, bukanya diam sehingga baru ribut setelah ada kontrol perizinan.
Selain itu, kajian sosek pada intinya semuanya tergantung dari pemilik toko modern. Mereka harus membuat kajian sosek berdasarkan kondisi di lokasi. Seperti analisis dampak lingkungan dari didirikanya toko modern disitu.
“Selain itu, dampak ekonomi pada warga sekitar atas keberadaan toko modern seperti apa.’ Kajian-kajian itu dipaparkan oleh pemilik toko modern di hadapan tim kajian sosek yang kami bentuk,” imbuh Widodo.
Sementara itu anggota komisi A, Agung Leksono  meminta agar  pemkot tidak melakukan sikap ambivalensi atas kebiojakan minimarket tak berizin.
“Sampai saat ini, saya anggap Pemkot masih ambivalen, karena tidak jelas mereka mau memberlakukan apa, apakah di eksekusi atau memberikan formula baru dalam pengurusan izin, karena kedua pendapat ini menurut saya sama-sama masuk akal,” katanya.
Ditambahkan Budi, jika selama ini dirinya hanya mencoba untuk mencermati kedua pendapat yang sedang berkembang, dan waktu dua minggu yang telah diberikan sudah habis masanya dan terus diperpanjang, mestinya harus segera ada kesimpulan, agar tidak semakin membingungkan para pengusaha minimarket.
“Dalam persoalan ini (minimarket-red) saya tidak ingin terjebak dalam konflik, apalagi dengan teman-teman sesama anggota dewan, saya hanya meminta segera ada keputusan dan segera dilaksanakan, apakah itu eksekusi penutupan, atau diberikan kelonggaran dan percepatan soal perizinan,” jelasnya.(geh).
Penempelan sticker di toko modern di seluruh wilayah Kota Surabaya
1.  Surabaya Pusat ada 48 toko modern
2.  Surabaya Selatan ada 160 toko modern
3.  Surabaya Utara ada 64 toko modern
4.  Surabaya Barat ada 64 toko modern
5.  Surabaya Timur ada 172 toko modern

Tags: