51 TKA Diduga Langgar Aturan Ditemukan Bekerja di Gresik

Puluhan TKA asal Tiongkok di sebuah perusahaan di Gresik dikumpulkan untuk proses pendataan dan pemeriksaan keimigrasian, Selasa (17/1). [rachmad caesar]

Pemprov, Bhirawa
Tim pengawas orang asing menemukan sebanyak 51 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di sebuah perusahaan yang diduga melanggar aturan. Meski sebagian dari 51 TKA ini mengantongi paspor, izin tinggal dan izin bekerja, namun mereka dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Mereka tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia. Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tenaga Kerja mewajibkan setiap TKA di Jatim harus menguasai Bahasa Indonesia,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Sukardo usai mengikuti inspeksi mendadak yang digelar di perusahaan besi dan baja PT Bahagia Steel yang ada di Jalan Raya Wringin Anom KM 31, Gresik, Selasa (17/1).
Selain melanggar soal bahasa, perusahaan yang mempekerjakan para TKA asal Tiongkok ini juga melanggar aturan karena tidak melakukan transfer pengetahuan dari para TKA ke tenaga kerja lokal. “Karenanya kami memberikan nota sanksi pertama bagi perusahaan ini,” kata Sukardo.
Dari data yang dimiliki Disnaker, dari 51 TKA yang bekerja di perusahaan itu, 40 mampu menunjukkan paspor, izin tinggal serta izin bekerja. Sedangkan delapan lainnya sedang cuti pulang ke Tiongkok, kemudian dua pekerja sedang mengurus izin kerja dan satu lagi pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen apapun.
Untuk satu pekerja ini, pihak Imigrasi kemarin juga langsung membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi untuk melakukan interogasi dan memproses deportasi jika yang bersangkutan benar-benar tidak mampu menunjukkan dokumen lanjutan.
Dalam sidak itu diketahui, TKA dipekerjakan dengan alasan karena mesin yang didatangkan dari Tiongkok tersebut memang diperlukan tenaga kerja yang bisa menguasai alat itu. “Banyak mesin menggunakan bahasa asing. Orang lokal tidak mempunyai kemampuan itu. Kita memang belum ada transfer teknologi, nanti secepatnya akan dibuat SK untuk bisa melakukan hal itu,” kata Asisten Direktur Utama PT Bahagia Steel, Lala.
Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo yang  turut hadir dalam sidak kemarin menegaskan kalau Pemprov Jatim bersama Kanwil Hukum dan HAM Jatim bersepakat menegakkan aturan perundangan. “Penegakan tersebut untuk memberikan keadilan bagi tenaga kerja Jawa Timur. Penegakan akan terus dilakukan, apalagi pintu ASEAN telah dibuka lebar,” tandasnya.
Dalam sidak kemarin, gubernur juga menjanjikan  tiga bulan lagi akan datang ke perusahaan tersebut melakukan sidak untuk melihat transfer teknologi yang maksimal berlangsung selama tiga bulan.
Menurutnya jika perusahaan harus melakukan pendampingan bagi seluruh TKA sehingga proses transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal bisa berjalan dengan cepat.
“Transfer pengetahuan ini wajib sifatnya. Jadi silakan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing di bidang-bidang tertentu tapi harus dilakukan pendampingan oleh tenaga kerja lokal,” ujar Pakde Karwo, panggilan karibnya.
Pakde Karwo ke depan juga akan melakukan sidak TKA ke kantong-kantong TKA, terutama di industri manufaktur.
Dalam sidak kemarin juga diikuti oleh tim dari Imigrasi. Bahkan inspektur dari Kementerian Hukum dan HAM RI juga ikut langsung dalam sidak. [rac]

Tags: