52 Aset Daerah Kini Bersertifikat Pemkot Mojokerto

Wali Kota Mojokerto sedang menerima penyerahan sertifikat aset daerah secara simbolis dari Kementrian Agraria dan Tata ruang BPN Kota Mojokerto.

Berkat Kecekatan Wali Kota Amankan Aset Daerah
Kota Mojokerto, Bhirawa.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, sejak menjabat orang nomor satu di Kota Mojokerto. Dua tahun lalu, nampaknya tidak hanya berupaya memberikan pengamanan dan pelayanan terbaik bagi warganya. Namun terkait kepemilikan lahan aset daerah, juga menjadi prooritas utama, agar aman dan punya kepastian hukum tetap.
Hal ini dibuktikan sedikitnya sudah 52 aset daerah kini sudah dapat bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Mojokerto. Bersamaan dengan bulan bakti dan tata ruang 2020, Senin (9/11) kemarin, sebanyak 52 tanah aset daerah telah resmi bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Mojokerto.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Wasis suntoro secara simbolis, kepada Wali Kota Mojokerto Ning Ita, sapaan akrap Wali Kota ini.

Adapun program yang dilalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tanah aset daerah yang telah bersertifikat resmi atas nama Pemerintah Kota Mojokerto, tersebar di sembilan kelurahan. Di antaranya, Kelurahan Prajurit Kulon, Kelurahan Magersari, Kelurahan Balongsari, Kelurahan Kranggan, Kelurahan Blooto, Kelurahan Pulorejo, Kelurahan Gunung Gedangan, Kelurahan Kedundung dan Kelurahan Meri.

Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah aset Pemerintah Kota Mojokerto melalui program PTSL dilatar belakangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Mojokerto. Dimana telah mengamanatkan kepada Pengelola Barang maupun pengguna barang untuk wajib melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.

Pengamanan dimaksud meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. Dan salah satu bentuk implementasinya yakni dengan melakukan pensertifikatan terhadap tanah aset yang belum bersertifikat melalui program percepatan pensertifikatan tanah aset serentak menyeluruh terpadu dan terintegrasi yang disingkat Pesta Semu Ter-Ter.

Pendaftaran tanah sistematis lengkap bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitadari dalam amanatnya mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Mojokerto yang terkait, agar berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Khususnya para camat, lurah, kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini.

Sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang terbaik. Nah, di antara 52 tanah aset daerah yang telah diamankan berupa lahan aset sekolah, perkantoran, persawahan, jalan dan masih banyak lainnya,” jelas Ning Ita.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Wasis Suntoro memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota Mojokerto dalam pelaksanaan program PTSL selama ini. Bahkan, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah tanah aset daerah agar dapat bersertifikat hak pakai (SHP).

“Tahun depan, kami mendapatkan kuota 300 pada program ini. Kami ingin, jatah 100 ini dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto agar dapat mensertifikatkan lahan asetnya. Sedangkan sisanya, dapat dimanfaatkan untuk warga,” imbuhnya.[min,adv]

Tags: