525 ASN Pemkab Probolinggo Terima SK Kenaikan Pangkat

Foto: Bupati Tantri serahkan SK dan penghargaan kenaikan pangkat ASN.

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Sebanyak 525 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerima Surat Keputusan (SK) dan penghargaan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019. SK dan penghargaan kenaikan pangkat ini secara simbolis diserahkan oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE.
Untuk golongan II diwakili Titik Sri Poncowati, staf TU SMPN 2 Sukapura menerima kenaikan pangkat golongan IId dengan masa kerja 32 tahun 3 bulan. Selanjutnya, golongan III diwakili Nurdianto, perawat gigi di Puskesmas Krucil menerima kenaikan pangkat IIIc dengan masa kerja 19 tahun 7 bulan. Kemudian, golongan IV diwakili Lisa Zulfianti, guru SMPN 2 Tegalsiwalan menerima kenaikan pangkat IVa dengan masa kerja 16 tahun 4 bulan.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE juga melakukan pemotongan tumpeng sebagai bentuk penghargaan penerima SK kenaikan pangkat. Potongan tumpeng ini selanjutnya diserahkan kepada Lisa Zulfiandi, guru SMPN 2 Tegalsiwalan.
Penyerahan SK dan penghargaan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019 ini dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama dengan para Kasubag Umum dan Kepegawaian OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kepala Bidang Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo Taufiqi, Jum’at 27/9 mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk mempercapat proses kenaikan penyelesaian kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Selain itu, memberikan pelayanan kenailan pangkat kepada PNS tepat orang, tepat waktu dan tepat administrasi. Disamping menyamakan persepsi terhadap regulasi di bidang kepegawaian, khususnya mengenai kepangkatan,” katanya.
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE mengatakan kenaikan pangkat bagi PNS ini banyak disalahartikan sebagai kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun. Jika sudah 4 tahun secara otomatis berarti pangkatnya naik.
“Saya katakan semua itu tidak benar dan ini perlu untuk menyamakan persepsi oleh seluruh PNS. Kenaikan pangkat itu adalah sebuah penghargaan dari negara kepada PNS atas kinerja, profesionalisme, prestasi kerja, integritas dan lain sebagainya. Jika kemudian PNS melakukan sebuah pelanggaran dan sanksi maka akan dilakukan penurunan pangkatnya,” ujarnya.
Hal ini merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan dari negara kepada PNS. Dengan demikian, secara otomatis mempunyai konsekuensi yang besar terhadap kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat ini kemudian berkaitan dengan gaji dan tunjangannya bertambah. “Kenaikan pangkat bukan hanya dan terjangkau terhadap pemikiran kenaikan gaji dan tunjangan saja, tetapi ada konsekuensi besar yang secara otomatis untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi dan kinerja,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Tantri meminta agar penerima SK kenaikan pangkat ini menjadi agen agen perubahan di seluruh OPD bersama dengan Kepala OPD masing-masing. Karena saat ini Pemkab Probolinggo membutuhkan manusia-manusia yang cerdas dalam mengelola pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di Kabupaten Probolinggo.
“Hal ini ditunjukkan dengan kinerja dan bagaimana menjadi agen perubahan di OPD masing-masing. Bagaimana PNS ini dapat menyampaikan pesan dan selalu mengingatkan pada diri sendiri sebelum berangkat kerja atau dalam perjalanan bekerja harus sudah tahu apa saja yang harus dilakukan hari ini. Jangan kemudian berangkat ngantor itu hanya menjadi sebuah rutinitas, sampai kantor ikut apel tetapi tidak tahu apa yang akan dikerjakan,” terangnya.
PNS harus bisa merepresentasikan dan menjalankan apa yang menjadi visi misi Bupati Probolinggo. Status PNS itu adalah status yang prestisius bagi yang di luar PNS.. Hal yang paling mendasar adalah bagaimana menjadi PNS yang profesional dan amanah.
“Saya yakin dan percaya hari ini dan ke depan Insya Allah kita akan terus saling mengingatkan diri dan saling mensupport. Tentunya sebuah kewajiban saya menjadi pembina PNS secara otomatis akan mensupport bagaimana menjadi PNS yang profesional dan amanah,” tegasnya.
Bupati Tantri menambahkan bahwa akhir-akhir ini dirinya mewajibkan pada seluruh PNS untuk melaksanakan apel pagi dan sore. Apel pagi bisa menjadi media briefing menyamakan persepsi, langkah dan kesulitan bagaimana menjadi PNS dan menyelesaikan segala persoalan di lapangan dengan baik.
Kenaikan pangkat agar menjadi sebuah cambuk semangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme seorang Abdi Negara. Pada dasarnya Kenaikan pangkat merupakan hak setiap PNS namun sebelumnya ada point-point yang harus dipenuhi yaitu profesionalisme dan target capaian kinerja.
“Oleh sebab itu kenaikan pangkat tidak hanya kegiatan rutin empat tahunan saja, lebih tepatnya adalah sebuah penghargaan dari negara. Harapan saya kepada seluruh PNS mari kita tingkatkan profesionalisme dan amanah kita dalam mengabdi dan melayani warga masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tambah Tantri.(Wap)

Tags: