532 GTT PTT Dapat SK Wali Kota Probolinggo

Walikota Probolinggo Rukmini saat menyerahkan SK GTT-PTT.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Sebanyak 532 GTT-PTT se Kota Probolinggo, mendapat SK penataan dari Wali Kota. Mereka adalah GTT-PTT yang di lingkungan sekolah negeri di kota. Rinciannya, GTT berjumlah 300 orang. Terdiri dari GTT dari TK 6 orang, SD 262 orang dan SMP 32 orang. Lalu, PTT ada 232 orang. Terdiri dari, PTT TK 3 orang, SD 15 orang dan SMP 74 orang.
Kepala Disdikpora Kota Probolinggo Moch Maskur, Kamis (28/12) mengatakan, mereka sebelumnya mendapat SK dari kepala sekolah atau bagian. Setelah ikut kualifikasi yang dilakukan Disdikipora kota setempat, baru merekadapat SK Wali Kota.
Kualifikasi yang dimaksud, di antaranya, mengabdi di kota paling lambat per 31 Desember 2016.
“Yang bisa ikut kualifikasi itu bulan Desember 2016 kebelakang. Yaitu tahun 2015, 2014, 2013 dan seterusnya. Jadi ada yang mengabdi 10 tahun sampai 13 tahun,” terangnya.
Selain itu, latar belakang pendidikan GTT/PTT harus linier. Untuk guru SD, harus lulusan S1 PGSD.
Dikatakannya, GTT/PTT mendapat honor resmi dari BOS sesuai dengan Permendikbud tahun 2017.Mereka juga diusulkan mendapat NIK sebagai tenaga kependidikan.
“Mudah-mudahan bisa nanti masuk sertifikasi. Salah satu syarat sertifikasikan, harus punya SK penugasan walikota,” terangnya.
Kabid Ketenagaan Agus Dwiwantoro menambahkan, SK ini berlaku untuk satu tahun. “Setelah satu tahun, nanti akan diperpanjang lagi,” tuturnya.
Ada perbedaan antara honor GTT dengan SK Wali Kota dan bukan SK Wali Kota. Jika memiliki SK Wali Kota, GTT berhak mendapatkan gaji dari BOS Daerah maupun BOS Pusat.Anggaran BOS Pusat 15 persenmemangdialokasikanuntukini.Sedangkanbagi GTT yang tidakmemiliki SK Wali Kota, honornyatidakbisadiambilkandari BOS Pusatdan BOS Daerah.”Honornyayadarisekolahitusendiri. Dari anggaranSekolahsendiri,” jelasnya
Sebenarnyausulanuntukmemberikan SK Wali Kota pada GTT, sudahdisampaikanolehsejumlahfraksi di DPRD padapemkot.Apalagikepaladaerah yang lain jugasudahmemberikan SK kepada GTT mereka,” ujarAbdul Azis Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Namun, SK Wali Kota menurutnya, jangan hanya diberikan pada GTT yang mengahar di sekolah negeri.
“Guru di sekolah swasta juga berhak untuk mendapatkan SK Wali Kota Negeri ini kan dibangun bersama-sama. Tidak bisa dibedakan antara negeri swasta,” ujarAzis. Apalagi menurutya, pembayaran pajak daerah maupun retribusi, juga dilakukan oleh semua golongan masyarakat. Karena itu, tidak hanya GTT di sekolah negeri yang berhak mendapat SK Wali Kota. GTT di sekolah swasta juga berhak. Selain itu, pengajuan SK Wali Kota menurutnya, juga harus melalui prosedur yang jelas.
“Seperti menghitung masa pengabdian mengajar, serta kualifikasi GTT. Jika guru SD, jelas harus lulusan dari PGSD,” tambahnya. [wap]

Tags: