539 Sekolah di Probolinggo Tak Bersertifikat

Salah satu SD yang hingga kini belum bersertifikat. [wiwit agus pribadi]

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Jumlah SD dan SMP negeri di Kabupaten Probolinggo ada 660 lembaga, namun yang bersertifikat hanya 121 lembaga, sedangkan 539 sekolah belum mengantongi serttifikat dan ada yang dalam proses sertifikasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Sugeng yang mengatakan status lahan sekolah itu beragam. Ada yang tanah aset pemerintah, tanah yayasan, tanah kas desa, dan hibah. Pemkab sendiri, setiap tahun menganggarkan sertifikasi tanah untuk lembaga pendidikan. Jumlahnya, sekitar 100 sertifikat.
Akan tetapi, anggaran itu memang tidak terserap semuanya setiap tahun. Sehingga sampai sekarang masih ada lahan SD dan SMP yang belum bersertifikat. “Bidang aset itu setiap tahun menganggarkan 100 sertifikat untuk keseluruhan bidang tanah. Semuanya ketika telah bersertifikat menjadi atas nama Pemkab Probolinggo,” jelasnya, Minggu (1/12).
Penganggaran setifikat lahan itu telah dilakukan sejak 2001. Ada 240 bidang tanah yang diajukan untuk disertifikasi. Namun, yang keluar tahun ini hanya sekitar 30 sertifikat. Ada sejumlah kendala yang umumnya terjadi dalam proses sertifikasi lahan itu. Salah satunya, anggaran tidak terserap untuk 100 bidang, berkas belum lengkap dan berkas pendaftaran yang lama hilang. Sehingga, harus memperbarui berkas.
Selain itu petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) yang terbatas, sehinggaproses sertifikasi lama. Sebab, petugas BPN juga di waktu yang sama melakukan sertifikasi untuk program PTSL dan lahan yang terimbas tol. “Itu yang terjadi. Sehingga, proses sertifikasi tanah hingga saat ini belum selesai,” tandasnya.
Salah satunya adalah lahan SDN Sumberpoh 5, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Lahan sekolah yang salah satu plafon ruangannya ambruk pada 13 November itu, sampai saat ini masih berstatus tanah hibah.
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina membenarkan hal itu. Menurutnya, tanah yang ditempati sejak tahun 1986 itu merupakan tanah hibah. Sejak satu bulan lalu Pemkab Probolinggo sedang mengurus sertifikat lahan tersebut. Sehingga, nantinya status lahannya menjadi tanah Pemkab.
“Sertifikat lahan SDN Sumberpoh 5 itu sudah diurus. Kami satu bulan lalu dengan bagian aset telah mendatangi lokasi untuk mengukur patok,” katanya.
Selain mengukur patok, pihaknya minta tanah itu tidak dalam sengketa. Kemudian, dilanjutkan dengan pengajuan kepada pihak BPN. “Jadi, sedang melakukan upaya untuk sertifikasi lahan atau balik nama dari yang sebelumnya hibah menjadi tanah milik pemkab,” terangnya.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan, di Kabupaten Probolinggo banyak tanah SD negeri yang belum disertifikasi. Itulah mengapa setiap tahun ada puluhan tanah SD negeri yang diajukan untuk disertifikasi. Namun, setiap pengajuan tidak langsung semuanya disetujui. “Setiap tahun kami mengajukan belasan, bahkan puluhan lahan SD negeri untuk disertifikasi,” tambahnya. [wap]

Tags: