54 Formasi CPNS Kabupaten Malang Tidak Terisi

Kepala BKD Kab Malang Nurman Ramdansyah

Kab Malang, Bhirawa
Pemkab Malang telah menyelesaikan tahapan akhir proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Sehingga dengan tahapan akhir tersebut, Pemkab setempat telah mengumumkan hasil akhir nama-nama peserta yang lulus tes CPNS.
Setelah mengumumkan hasil akhir seleksi penerimaan CPNS, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Minggu (6/1), kepada wartawan, maka para peserta yang lulus tes akan melalui proses pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sedangkan dalam pemberkasan tersebut, para peserta wajib melengkapi berkas-berkas yang digunakan sebagai persyaratan administratif saat mendaftar perekrutan CPNS 2018. “Sebab berkas yang sebelumnya, saat itu digunakan untuk melengkapi persayaratan administratif,” ujar Nurman.
Dijelaskan, di Kabupaten Malang sendiri, pengumuman hasil akhir penerimaan CPNS sudah dapat diunduh melalui situs resmi BKD Kabupaten Malang, di bkd.malangkab.go.id. Sedangkan pengumuman hasil akhir diambil berdasarkan integrasi dari dua tes yang dilakukan oleh peserta, yakni Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Sementara, hasil tes melalui Computer Assisted Tes (CAT) CPNS 2018, integrasi TKD dan TKB.
Sehingga, lanjut Nurman, peserta tes CPNS yang mengikuti ujian CPNS pada 2018, hasil pengumumannya sudah bisa diunduh melalui web resmi BKD Kabupaten Malang. Sedangkan dari total formasi yang didapat Kabupaten Malang sebanyak 830 orang, hanya 776 formasi yang sudah terisi. Dan formasi tersebut, yakni Disabilitas 4 formasi, Cumlaude 14 formasi, Kategori Dua (K2) 88 Formasi, Umum 670 formasi. Namun, ada 54 formasi yang tidak terisi, seperti Disabilitas 4 formasi, Cumlaude 1 formasi, K2 47 formasi dan Umum 2 formasi.
“Pemkab Malang memberikan waktu kepada peserta yang lulus CPNS, yaitu mulai tanggal 7 Januari-18 Januari 2019. Dan pemberkasan dilakukan di Kantor BKD Kabupaten Malang, di Jalan KH Agus Salim Nomor 7 Kota Malang,” jelasnya.
Menurut Nurman, berdasarkan informasi yang juga tercantum dalam pengumuman hasil akhir penerimaan CPNS tersebut, bahwa jika ada peserta yang tidak melengkapi berkas dalam waktu yang telah ditentukan, maka peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri. Karena setelah melakukan pemberkasan, para peserta yang telah melengkapi berkasnya akan mendapatkan NIP. Dan proses selanjutnya yaitu pengambilan sumpah PNS, yang telah menjadi kewenangan Pemkab Malang.
Untuk itu, dirinya berharap agar para peserta lulus CPNS 2018 segera menyiapkan diri baik fisik maupun mental dalam menghadapi tugasnya sebagai birokrat nanti, sekaligus akan menjadi calon pemimpin. “Dan mereka juga harus mampu menjadi agen perubahan, merubah paradigma Pemerintahan yang lebih bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), berintegritas serta dedikasi yang tinggi terhadap Pemkab Malang,” tandas dia. [cyn]

Tags: