59 Desa di Kabupaten Sidoarjo Diingatkan Soal Laporan Keuangan

Sebanyak 322 Kades di Kab Sidoarjo, Senin (15/10) kemarin, dikumpulkan untuk dievaluasi soal laporan keuangan desa yang pakai aplikasi Siskeudes.[alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sebangak 59 desa di Kab Sidoarjo diperingatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, supaya mereka bisa membuat Laporan Keuangan Desa (LKD) yang lengkap dan teratur dalam Aplikasi Sistim Keuangan Desa (Siskeudes).
Menurut Deputi Pengawasan Bidang Penyelengaraan Keuangan Daerah wilayah II BPKP Pusat, Bea Rejeki Tirtadewi, dalam kegiatan workshop hasil evaluasi implementasi tata kelola keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes di Kab Sidoarjo tahun 2018, Senin (15/10) kemarin, di Pendopo Delta Nugraha Pemkab Sidoarjo.
Bea menegaskan, bila laporan dana desa itu belum dikompilasi, maka bagaimana nanti desa akan dapat dana desa lagi dari Pemerintah Pusat pada tahun yang akan datang. Di Kab Sidoarjo ada sebanyak 322 desa yang dapat dana dari Pusat dan sejak tahun 2017 lalu, telah menerapkan aplikasi Siskeudes untuk laporan keuangannya.
”Desa butuh Siskeudes, semua transaksi keuangan desa harus di laporkan, bagi desa yang laporan keuangannya belum lengkap segera dibenahi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kab Sidoarjo, Drs Ec Ali Imron MM, dalam kesempatan itu sempat menyampaikan, aplikasi Siskeudes membuat Pemerintahan desa di Sidoarjo menjadi lebih hati-hati. Sebab semua kegiatan keuangannya terpantau. Baik oleh Pemkab Sidoarjo maupun oleh Pemerintah Pusat.
”Ada Siskeudes ini bisa meminimalisir kebocoran keuangan, keuangan jadi efisen dan bisa tranparan. Sehingga penggunaan dana desa bisa tepat saaran,” komentarnya.
Dengan menggunakan aplikasi Siskeudes, Pemdes akan lebih hati-hati dan tidak sembarangan dalam mengeluarkan dana desanya. Bila sampai sembarangan pasti akan ketahuan. Karena pengawasan sistim ini menerapkan teknologi informasi.
Dalam kegiatan yang mengundang 322 Kades itu, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, berharap acara itu bermanfaat. Karena dengan mempunyai dana desa yang besar, desa akan bisa mandiri dalam membangun desanya.
”Kalau pemberian dana desa di Indonesia itu sudah berjalan sejak empat tahun lalu, yang diatur dalam UU Nomor 66 tahun 2014 tentang desa. Saat itu Pemerintah Pusat menyediakan anggaran sampai Rp60 triliun. Tapi supaya Kades maupun perangkat desa di Kab Sidoarjo tidak sampai menyalahgunakan dana desa itu. Sebab akan menjadi incaran aparat penegak hokum,” kata bupati.
Maka diharapkan Kades maupun perangkat desa bisa menyusun laporan keuangan desa dengan baik dalam Siskeudes. Agar dana desa transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya serius.
Sementara narasumber dari DPR RI, Indah Kurnia, dari Komisi 11, menekankan agar dana desa dipakai untuk kegiatan pembangunan desa yang dianggap prioritas. [kus]

Tags: