59 Ribu Warga Malang Belum e-KTP

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
Sedikitnya 59 ribu warga Kota Malang, Jawa Timur, hingga saat ini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, padahal per 1 Januari 2015 KTP lama sudah tidak belaku lagi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Metawati Ika Wardhani, di Malang, Rabu, mengatakan dirinya tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi terkait wajib KTP elektronik melalui perangkat kelurahan.
Namun, kata dia, masih saja ada warga yang tidak segera mengurus, padahal tahun 2015 hanya menyisakan beberapa bulan lagi. “Sebagian warga yang mengurus KTP elektronik tersebut, ada yang sudah meninggal, berusia lanjut, sehingga merasa tidak perlu mengurus kartu identitas baru serta berada di luar negeri karena studi maupun bekerja,” katanya.
Jumlah penduduk Kota Malang yang tercatat di Dispendukcapil per Agustus 2014 sebanyak 857.841 jiwa dan 609.811 jiwa diantaranya wajib KTP. Dari jumlah wajib KTP tersebut, 59.618 jiwa belum memiliki KTP elektronik dan 41.215 jiwa memang belum melakukan perekaman data, sedangkan selebihnya tinggal menunggu cetak.
Menurut dia, KTP elektronik yang belum tercetak tersebut karena masih menunggu blanko dari pusat. Jika kiriman blanko tersebut sudah datang, Dispendukcapil segera melakukan pencetakan, namun untuk kepastian waktunya kapan datang, pihaknya masih berkoordinasi intens dengan pemerintah pusat.
Bagi warga yang sudah melakukan perekaman data dan KTP elektroniknya belum tercetak, kata Meta, harus meminta KTP sementera dengan nomor KTP sama seperti yang tercetak dalam KTP elektronik agar mereka tetap memiliki kartu idetitas jika bepergian, apalagi ke luar kota.
“Kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman data di kelurahan setempat sebelum ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa KTP lama tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2015, artinya seluruh pengurusan keadministrasian kependudukan maupun lainnya akan menggunakan KTP elektronik,” tegasnya.
Pemberlakuan KTP elektronik secara menyeluruh tersebut mengalami penundaan beberapa kali karena pemerintah masih memberikan toleransi bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data, namun sesuai ketentuan Kemendagri, KTP lama sudah tidak bisa digunakan lagi mulai Januari 2015. [mut,ant]

Rate this article!
Tags: