6.500 Pengawai Non PNS Pemprov Jatim Belum Terdaftar BPJS

Disinyalir sebanyak 6.500 tenaga kontrak atau pegawai non PNS di lingkungan Pemprov Jawa Timur belum mendaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Disinyalir sebanyak 6.500 tenaga kontrak atau pegawai non PNS di lingkungan Pemprov Jawa Timur belum mendaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Surabaya, Bhirawa
Tercatat sebanyak 6.500 tenaga kontrak atau pegawai non PNS di lingkungan Pemprov Jawa Timur belum mendaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Hal ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pasalnya, ketentuan kewajiban menjadi peserta itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109  Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Hal ini diungkapkan Koordinator BPJS Watch Jawa Timur Jamaludin ketika ditemui Harian Bhirawa, Rabu (14/9) di Kantor Disnaker Kota Surabaya. Dari data yang telah dihimpun, tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Jatim ini wajib diikutsertakan program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
“Dari data itu, kami masih menemukan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Jatim ada sekitar 6.500 ternyata belum didaftarkan ke dalam BPJS. Dalam hal ini, Pemprov telah menyalahi ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU ASN. Jadi, semua pegawai meski non PNS itu wajib mendapatkan program jaminan sosial,” kata Jamaludin.
Oleh sebab itu, Jamaludin mengimbau kepada Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo untuk mengikutsertakan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov ke dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Sebab, menurutnya program jaminan sosial ini sangatlah penting.
“Jadi, kasihan ini pegawai-pegawai non PNS kalau tidak didaftarkan BPJS. Kalau mereka mengalami kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja itu akhirnya harus menanggung sendiri biaya berobatnya. Kemudian kalau meninggal juga tidak mendapatkan santunan,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebagian dari mereka juga belum mendapatkan program jaminan kesehatan. Padahal, beberapa dari tenaga kontrak ini, lanjut Jamal, bekerja dengan risiko dan beban kerja cukup besar. “Kalau sakit harus bayar sendiri. Nah, ini rawan mengalami sakit atau bahkan kecelakaan kerja,” tambahnya.
Ditanya, alasan Pemprov Jatim tidak segera mendaftarkan tenaga kontrak ke dalam BPJS, menurut Jamal yakni hanya persoalan administrasi. Bahkan, ia menilai bahwa setiap SKPD lalai untuk segera mengajukan data-data pekerja non PNS yang belum dapat BPJS. Padahal, Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyusunan APBD juga telah mengatur. Bahwa kepesertaan jaminan sosial bagi semua penyelenggara negara, baik TNI/Polri, PNS hingga pemberi upah wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, setiap SKPD ini lalai mendata dan mendaftarkan. Selain itu, juga lalai dalam mengajukan anggarannya,” ulasnya.
Jamal menilai dari sisi kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016 ini sekitar 22 Triliun, dari jumlah tersebut sebenarnya sangat mampu untuk mengikutsertakan tenaga kontrak ke dalam BPJS.
“Karena, per orang ini hanya perlu sekitar Rp 16 ribu saja. Dan ini tidak memerlukan anggaran cukup besar, dibandingkan dengan manfaat yang akan diterima. Jadi, yang membiayai SKPDnya masing-masing. Sedangkan, Gubernur dan Sekda yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Abdul Cholik saat dikonfirmasi membenarkan ada sekitar 6.500 tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Jatim belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, proses pendekatan sudah dilakukan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim.
“Dari BPJS sudah ada pembicaraan dengan pihak Pemprov Jatim yakni dengan Pak Wagub (Syaifullah Yusuf atau yang biasa disapa Gus Ipul, red) dan BKD. Saat ini tinggal menunggu keputusan saja, karena ranahnya di APBDP (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan),” jelas Cholik.
Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa Heru Prayitno juga mengatakan bahwa dari hasil pertemuannya bersama Kepala BKD Jatim sudah menjamin pada 2017 dipastikan sudah terdaftar semua. Dengan sisa waktu tahun ini, pihaknya berharap sudah masuk pada mekanisme penganggaran APBDP.
“Kepala BKD Jatim sudah menjamin 2017 dipastikan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov sudah terdaftar semua. Untuk sementara ini, yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di bawah bagian umum provinsi, jumlahnya 115 orang. Ini di luar dari jumlah 6.500 tenaga kontrak,” kata Heru. [geh]

Tags: