6 dari 378 Desa Kota Batu Baru Cairkan ADD

ADDKab.Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini sedang dalam proses pencairan dana yakni berupa Anggaran Dana Desa (ADD) kepada masing-masing desa yang tersebar di 33 kecamatan. Namun, akibat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat desa, menyebabkan kendala bagi Pemkab Malang untuk mengucurkan ADD.
Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Malang Mohammad Darwis, Rabu (10/6), menjelaskan kendala yang pencairan dana ADD, karena dalam pencairan tahap pertama, persyaratan yang diminta agar memperoleh ADD, belum masuk dan belum diterima.
“Hanya enam desa yang sudah melengkapi dokumen perencanaan pemerintah desa sebagai persyaratan untuk mencairkan ADD, ” ujarnya.
Dijelaskan, dari 378 desa dan 12 kelurahan di wilayah Kabupaten Malang, baru enam desa yang sudah mendapatkan ADD. Namun yang lainnya, belum mengajukan untuk melengkapi persyaratan dalam mengambil pencairan ADD.
Sementara, keenam desa yang sudah melengkapi berkas itu yakni Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji, serta Desa Sidorejo, Pandansari Lor, Sidomulyo, Kemantren, Slamparejo, yang masuk wilayah Kecamatan jabung.
Sementara, terang Darwis, sejumlah berkas persyaratan yang belum dilengkapi diantaranya penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), kuitansi penerimaan dan sejumlah persyaratan lainnya. Dengan melampirkan dokumen perencanaan pemerintah desa sebagai persyaratan untuk mencairkan ADD.
“Hal ini kemungkinan sebagian kepala desa (kades) belum mampu membuat dalam menyusun perencanaan pemerintah desa, sehingga menyebabkan sebagian kades belum mengajukan pencairan dana ADD,” tuturnya.
Hal ini juga dibenarkan, salah satu kades di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang tak mau disebutkan namanya, jika dirinya hingga sekarang belum mengajukan pencairan dana desa, karena persyaratan yang diminta Pemkab Malang yang berupa penyusunan APBDes dan RKPDes, belum kami buat. “Sebab, dirinya masih bingung dalam melakukan penyusunan APBDes dan RKPDes,” jelasnya. Sebab, ia melanjutkan, dirinya sebagai kades masih baru, sehingga belum pernah membuat atau menyusun APBDes dan RKPDes.
Dan ketika Pemkab Malang kembali mencairkan ADD, dirinya belum siap dalam membuat perencanaan pemerintah desa. Untuk itu, dirinya akan meminta bantuan konsultan perencanaan dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, hal itu agar bisa membuat dokumen perencanaan desa.  [cyn]

Tags: