6 Kali Bolos Sidang, Dewan Tuban Bisa Di-PAW

HM. Miyadi, S.Ag, MM (Ketua DPRD Tuban)

HM. Miyadi, S.Ag, MM (Ketua DPRD Tuban)

Tuban, Bhirawa
Agar tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk menertibkan kinerja para wakil rakyat, kemarin (25/1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, menggelar sidang paripurna untuk menetapkan kode etik dan tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang badan kehormatan dewan.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi,S.Ag, MM ini dan semua anggota dewan yang hadir menyetujui penetapan menetapkan kode etik dan pelaksanaan tugas dan wewenang badan kehormatan. “Dalam menjalankan tugasnya, semua anggota dewan harus tunduk dan patuh untuk menggunakan kode etik yang sudah disepakati bersama,” terang H. Miyadi, usai sidang paripurna di lantai dua gedung dewan.
Menurutnya, rambu-rambu dalam aturan itu sudah jelas di atur dalam tatib dewan nomor 01 tahun 2014. Tetapi masih membutuhkan penyempurnaan lebih, makanya kita tetapkan kode etik dan tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang badan kehormatan dewan. “Kode etik itu juga mengatur saksi anggota dewa ketika melanggar saat menjalankan amanahnya,” ungkap Miyadi, politisi asal partai kebangkitan bangsa (PKB).
Lebih lanjut, Miyadi menegaskan, bahwa anggota yang melanggar saat menjalankan tugasnya dan tidak sesuai dengan kode etik, bisa di sampaikan kepada Pimpinan. Baik itu pengaduan dari anggota sendiri, Pimpinan dewan, atau masyarakat. “Selanjutnya, pengaduan akan kita proses di badan kehormatan dewan untuk ditindak lanjuti, serta diberi sangsi sesuai dengan pelanggaran yang ada,” tegas Miyadi ini.
Sangsi dewan yang diberikan mulai dari peringat satu, dua hingga tiga kepada anggota dewan yang tidak menjalankan tugasnya sesuai kode etik yang sudah diatut. Begitu pula, jika ada anggota dewan yang secara berturut-turut tidak mengikuti sidang paripurna sebanyak enam kali, maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dewan. “PAW akan diserahkan ke partai masing-masing, karena telah melanggar tata tertib dan perundangan yanga ada,” pungkas Miyadi. [hud]

Tags: