60 Persen Rokok Ilegal Disinyalir dari Kab.Sidoarjo

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo tiap tahun selalu melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penjualan rokok ilegal di wilayahnya. Dari hasil Monev itu, ternyata rokok-rokok ilegal yang dijual di kios yang ada di desa maupun pasar itu, sekitar 60% berasal dari Sidoarjo sendiri.
Kasi Pertanian Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Sidoarjo, Ir Agung Sudijanto, menyampaikan dari penjual rokok ilegal di kios desa dan kios di pasar, produsen rokok ilegal di Sidoarjo itu, banyak berasal dari home industri rokok yang berada di Sidoarjo wilayah selatan.
“Seperti di wilayah Kec Porong dan Tanggulangin,” kata Agung, saat dihubungu, Minggu (18/6) kemarin.
Disampaikan Agung, dalam Monev rokok ilegal yang dilakukan pada Tri Wulan pertama kemarin, petugas menemukan kios penjual rokok ilegal di pasar loak Krian, pasar loak Taman, kios desa di Kec Tulangan dan kios desa di Kec Sidoarjo.
Dari hasil Monev, petugas tidak menemukan lagi penjual rokok ilegal di kios desa di sejumlah wilayah. Seperti di Kec Prambon dan di pasar Porong. Tapi meski demkian masih juga ditemui penjual rokok ilegal yang nakal. Yang masih saja menjual rokok ilegal. Yakni di pasar Loak Krian dan pasar Loak Taman.
“Mereka beralasan tidak punya pekerjaan lain, hanya itu saja pekerjaan mereka,” kata Agung.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kab Sidoarjo, disampaikan Agung, petugas selain melakukan Monev, tiap tahun juga melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada masyarakat. Agar tidak membeli rokok ilegal bahkan memproduksi rokok ilegal.
Pada tahun 2017 ini, Kab Sidoarjo mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dari Pemrintah Pusat, sebesar Rp 13.7 miliar. Besarnya dana ini digunakan oleh 9 OPD terkait dengan masalah tembakau. Diantaranya Bagian Perekonomian dan SDA, RSUD, Disnaker, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Kesehatan.
Belum lama ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I Juanda, menemukan sebanyak 9.926.744 batang rokok diduga ilegal, yang didapat dari sejumlah daerah di Prov Jawa Timur. Diantaranya dari Kab Sidoarjo sebanyak 1.095.600 batang. Modua rokok ilegal ini diantaranya, memakai pita cukai palsu/sudah dipakai dan tanpa cukai asli. Akibat rokok ilegal itu, kerugian Negara ditakair mencapai Rp 2.9 miliar. Barang bukti rokok ilegal yang sudah diamanakan itu, nantinya akan dimusnahkan. (kus)

Tags: