Kab.Madiun, Bhirawa.
Sekitar 60 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau warga menyebut pertamini ilegal akan ditertibkan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun. Data ini berdasarkan hasil audiensi dengan Hiswana Migas dan Pertamina, diketahui ada sebanyak 60 SPBU ilegal tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun.
“Memang dari sisi undang-undang, itu ilegal. Tidak ada rekomendasi dari Pertamina, alat yang digunakan juga tidak memiliki tera sehingga standarisasinya tidak ada. Selain itu, rentan kebakaran,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Anang Sulistiyono, S.Sos, M.Si kepada Bhirawa, Kamis (16/2).
Menurut Anang sebutan akarab Anang Sulistiyono,dalam hal ini, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan regulasi pendirian usaha kepada para pemilik SPBU ilegal atau yang biasa dikenal dengan sebutan SPBU Pertamini. “Kami tindak lanjuti dengan sosialisasi regulasinya dulu, karena objeknya warga kami. Kami tidak serta merta melakukan tindakan penindakan. Tapi mekanisme untuk mengingatkan itu lewat regulasi dulu,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya akan memberikan jeda waktu agar pemilikSPBU ilegal menutup usahanya. Namun, ia tidak menyebut berapa lama waktu yang diberikan. “Targetnya ada, kami kasih jeda supaya mereka beralih ke usaha yang lain,” kata Anang.
Dalam hal ini sebenarnya , lanjutnya, juga kasihan kepada pengusaha SPBU Pertamini tersebut. Bagaimana tidak. Sudah usahanya itu, disusruh menutup atau berhenti total. Mereka sudah terlanjur membeli peralatan satu mesin dua pompa seharga Rp20 juta dan ada pula satu mesin satu pompa sekitar Rp7 juta-Rp10 juta.
“Ya, ini memang resiko bagi mereka. Paling tidak peralatan itu dikembalikan ke penjualnya lagi. Dengan demikian, setidaknya mereka dapat pengembalian uangnya walaupun berkurang. Karena dalam hal ini, jelas tidak diperbolehkan karena tidak memiliki perijinan seperti terurai diatas,” tegas Anang.
Masih menurut Anang, bagi pengusaha SPBU ilegal yang ingin membuka usahaSPBU secara legal dapat mengajukan izin ke Kementrian ESDM melalui pemda setempat. Sebab, untuk bisa membuka usaha SPBU secara legal membutuhkan modal yang besar, terutama untuk membeli peralatan. “Kalau pertamini (SPBU ilegal) modal Rp7- Rp20 juta bisa jalan, tapi kalau pertamina modalnya minimal Rp 100 juta satu pompa,” paparnya.
Ditanya, apakah penertiban juga akan dilakukan terhadap para penjual BBM eceran menggunakan kemasan botol, Spontan Anang mengatakan tidak “Kalau menggunakan botol dari sisi keamanan jauh lebih aman dibandingkan dengan SPBU Pertamini Ilegal, oleh pemerintah tersebut,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan. [dar]