65 Persen Perusahaan di Bojonegoro Belum Sesuai UMK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Sebagian besar perusahaan yang ada di Kabupaten Bojonegoro belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK).  Dari 1.000 perusahaan yang ada di Bojonegoro, masih terdapat sekitar 65 persen yang belum menerapkan upah sesuai dengan standar yang diatur dalam ketentuan.
Kepala Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro, Adi Wicaksono mengatakan, bahwa data di badan perijinan daerah kabupaten Bojonegoro saat ini tercatat ada 1.000 lebih perusahaan Bojonegoro. Baru ada 350 perusahaan yang membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro ditahun 2014, yang sebesar Rp 1.140 ribu. “Belum 100 persen perusahaan yang ada di Bojonegoro mentaati membayar Upah sesuai dengan aturan UMK Tahun 2014,” katanya, Minggu (2/11) kemarin.
Adi menambahkan, berbagai alasan yang disampaikan pihak perusahaan yakni kondisi pasar yang tidak stabil, produktivitas perusahaan menurun. “ Kita bersyukur bahwa kondisi kondusif antara perusahaan dan tenaga kerja masiv terjaga. Ini harus dipertahankan. Tenaga kerja harus mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Dia menambahkan, kalau sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMK Bojonegoro adalah teguran, dan sampai pencabutan izin usaha.
Sementara untuk besarnya UMK Bojonegoro pada tahun 2015 mendatang. Adi menjelaskan, jika UMK Kabupaten Bojonegoro akan menjadi 1.280 ribu per bulan, dan akan diumumkan pada bulan Desember mendatang. [bas]

Tags: