659 Buruh di Jatim Terancam Tak Terima THR

Surabaya, Bhirawa
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya hingga akhir pekan ini sudah menerima 13 aduan terkait pembayaran tunjangan. Dari sebanyak 13 perusahaan tersebut tercatat ada 659 buruh yang menjadi korban.
Koordinator Posko THR Abdul Wachid mengatakan pengaduan yang masuk dan datang langsung ke posko sebanyak 13 perusahaan dengan korban 659 buruh.
“Dari pengaduan tersebut, posko sudah melakukan klarifikasi ke perusahaan. Dan hari ini (kemarin, red) juga koordinasi dengan Disnaker Jatim untuk meminta melakukan sidak ke perusahaan,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (20/6) kemarin.
Menurut dia, data yang masuk ke posko THR Jalan Kidal Surabaya hanya sementara lantaran data dari serikat pekerja masih belum masuk. “Data ini belum keseluruhan karena yang dari serikat pekerja belum masuk sampai sekarang,” ujarnya.
Wachid menjelaskan bahwa rata-rata pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut karena status kerja kontrak (outsourcing). “Selain itu juga karena di putus hubungan kerja (PHK),” lanjutnya.
Dari 13 perusahaan yang tidak memberikan tunjangan tersebut, lanjut Wachid, berada di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik. Ia mengimbau kepada para perusahaan tersebut agar supaya segera dibayarkan THR yang menjadi hak para buruh.
“Kami meminta agar segera dibayarkan THR dan dilakukannya sanksi bagi perusahaan yang telat sebesar 5 persen dari THR,” tegasnya.
Wachid membeberkan, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mwndapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yakni perhitungan masa kerja 12 x 1 bulan upah.
“Bahkan, pekerja yang ter-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” pungkasnya. (geh)

Tags: