66 Penghuni Rutan Diajukan Dapat Remisi Lebaran

RemisiSumenep, Bhirawa
Sebanyak 66 66 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep diajukan mendapatkan remisi hari raya Idulfitri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Ke 66 nara pidana yang diajukan mendapatkan remisi itu, 5 diantaranya merupakan tersangkut kasus narkoba,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Abd. Kafi, Senin (20/06).
Kafi memaparkan, warga binaan di Rutan Sumenep saat ini sebanyak 147 orang, terdiri dari 78 orang tahanan, 67 orang napi dan 2 orang tahanan wanita. “Ke 66 penghuni rutan itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, makanya kami mengajukannya,” jelasnya.
Salah satu syarat nara pidana bisa diajukan untuk mendapatkan remisi, di antaranya mereka telah menjalani hukuman di atas 6 bulan serta berkelakuan baik selama dalam menjalankan hukuman. “Kalau masih belum sampai 6 bulan menjalankan hukuman, mereka belum bisa diajukan untuk mendapatkan remisi ke Menkumham,” tegasnya. [sul]

Tags: