669 Orang Berebut Kursi dalam Pilkades Serentak di Bojonegoro

Bojonegoro,Bhirawa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, mencatat 669 orang berebut 233 kursi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang ke tiga yang menurut rencana pelaksanaannya akan digelar pada tanggal 19 Pebruari 2020 mendatang.
Kepala Seksi (Kasi) Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi mengatakan, bahwa jumlah warga masyarakat yang mendaftar menjadi Bakal Calon (Balon) Kades tahap pertama sebanyak 669 orang, terdiri dari 175 bakal calon dari Kepala Desa Petahana dan 494 bakal calon baru.
“Jumlah tersebut terdiri dari 562 bakal calon laki-laki dan 107 bakal calon perempuan,” katanya kepada Bhirawa, kemarin (22/12).
Akan tetapi dari total 669 balon yang mendaftar dipastikan bakal berkurang, lantaran harus melalui proses seleksi administrasi terlebih dahulu. Apalagi ada 8 desa pendaftarnya lebih dari 5 orang dan harus dirampingkan menjadi 5 orang, sebelum ditetapkan menjadi calon Kades.
“Terkait jumlah pendaftar Kades ini, memang belum positif. Soalnya jumlah ini kan belum diverifikasi, siapa tahu ada yang tidak lolos, apalagi yang jumlah balonnya lebih dari lima orang, otomatis harus diseleksi agar maksimal bisa menjadi lima orang,” ujarnya.
Lanjut Andri menjelaskan, saat ini Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bojonegoro memasuki tahap Penelitian dan Klarifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar, yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Desember 2019 hingga 31 Desember 2019.
“Apabila sampai waktu pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa berakhir dan Bakal Calon kurang dari dua orang, maka pelaksanaan pendaftaran diperpanjang atau dilaksanakan Tahap Pendaftaran Bakal Calon Tambahan,” pungkasnya.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa. [bas]

Tags: