67 Perangkat Gugat Kades ke PTUN, 4 Ditolak

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Jombang, Bhirawa
Pasca dimenangkannya gugatan perangkat desa di Desa Sumbermulyo Jogoroto nampaknya diikuti puluhan perangkat desa lain. Sebanyak 67 perangkat juga melakukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun dari puluhan gugatan itu, 4 di antaranya telah ditolak hakim PTUN Surabaya.
“Dua perangkat desa saya yang menggugat diberhentikan, Alhamdulillah ditolak oleh hakim PTUN Surabaya, dua gugatan perangkat Desa Pelabuhan Plandaan juga ditolak,”ujar Kades Karangmojo Suwita saat ditemui di Pemkab Jombang, Kamis (16/4).
Gugatan kedua perangkat Desa Karangmojo Plandaan yang ditolak itu adalah Sunari (Kepala Dusun Mojogunung) dan Muji (Kepala Dusun Karangmangu). Keduanya menggugat Kades setempat setelah diberhentikan per Desember 2014 lalu. Karena SK sebagai Kepala Dusun telah habis sejak 2012 dan 2013 dengan masa jabatan 10 tahun. “Namun keduanya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan ditolak. Gugatan yang dilayangkan keduanya dinilai kadaluwarsa sehingga PTUN memutuskan untuk menolaknya,” tambahnya seraya mengatakan bersama dengan dua perangkat Desa Karangmojo ini, dua perangkat Desa pelabuhan Plandaan, yakni Sumono dan Mujoko gugatannya juga tidak dikabulkan hakim PTUN Surabaya.
Kabag Hukum Pemkab Jombang Agus Purnomo mengungkapkan, ada sebanyak 67 perangkat yang mengajukan gugatan ke PTUN setelah adanya pemberhentian dari Kades. Yang pertama 13 orang, kemudian 31 orang dan yang terakhir ada 23 orang. “Dan empat gugatan dinyatakan ditolak PTUN,”ungkapnya mengatakan.
Sementara itu, menanggapi adanya beberapa gugatan perangkat desa yang ditolak PTUN kemarin, Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Sutrisno mengatakan hal itu tidak menimbulkan efek apapun pada rekan-rekan yang saat ini sedang berjuang menuntut keadilan di PTUN.” Yang ditolak itu kan karena terlambat bukan karena tidak kuat bukti, makanya kami semakin optimistis,” jawabnya dihubungi melalui telepon.
Sutrisno menjelaskan, selama ini gugatan yang dilakukan rekan-rekan perangkat desa yang dikabulkan karena mereka memiliki bukti yang cukup kuat. Sehingga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan ratusan perangkat desa ini.  ”Jadi saya yakin, masih banyak perangkat desa yang nantinya akan memenangkan gugatan itu. Sebab, dari sekian banyak yang mengajukan gugatan, hanya sedikit yang terlambat. Sedangkan yang sekarang sudah masuk dan tidak terlambat pasti akan menang dan jumlahnya sangat banyak,” jelasnya.
Selain itu, adanya Kades Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, yang baru-baru ini melaksanakan eksekusi putusan PTUN yakni mencabut dan membatalkan pemberhentian Husen sebagai Kepala Dusun Sumbermulyo, menjadi tambahan spirit bagi mereka. ”Salah satu perangkat kita yang gugatannya dimenangkan PTUN dan kemudian dilaksanakan eksekusi kemarin itu, merupakan bukti yang cukup kuat bahwa pemberhentian yang dilakukan Kades itu banyak yang cacat hukum. Sehingga kami semakin yakin bahwa ke depan banyak gugatan kami yang akan dimenangkan. Karena hukum di negara kita ini harus ditegakkan,” terangnya. [rur]

Tags: