7.250 Warga Kota Mojokerto Terancam Tak Bisa Nyoblos

Petugas Dispendukcapil Kota Mojokerto melakukan upaya perekaman e KTP ke rumah warga sebagai upaya meminimalisir warga yang belum perekaman. [kariyadi/bhirawa)

(Belum Lakukan Perekaman KTP-el) 

Kota Mojokerto, Bhirawa
Sedikitnya 7.250 warga Kota Mojokerto terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak bisa nyoblos pada Pilpres dan Pileg pada 17 April mendatang. Pasalnya rubian warga itu belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Sehingga nama-nama mereka belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap Kedua.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik, memberikan atensi khusus persoalan belum tercatatnya ribuan warga Kota Mojokerto itu. Unsur pimpimam DPRD Kota Mojokerto itu menyayangkan kurangnya sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang ditengarai menjadi penyebab banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
”Sosialisasi harus lebih digiatkan lagi, karena ini menyangkut hak masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” ucap Junaedi Malik.
Pihaknya meminta Dispenduk berinisiatif turun ke kecamatan untuk melakukan pendataan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
”Batas waktunya tinggal tiga bulan untuk melakukan perekaman 7 ribu warga itu. Jika tak segera data mereka akan diblokir Kemendagri, ini yang harus menjadi perhatian,” imbuh Politikus PKB ini.
Sebelumnya Bawaslu Jatim mengidentifikasi tidak kurang dari 500 warga Kota Mojokerto, dan ribuan calon pemilih di daerah lain yang sudah masuk dalam DPTHP tetapi belum melakukan perekaman e-KTP. [kar]

Tags: