BPCB Jatim Sosialisasikan Cagar Budaya 7 Forpimka

(Buntut Penjarahan Situs Kumitir)
Mojokerto. Bhirawa
Buntut pengrusakan dan penjarahan benda purbakala diduga peninggalan Kerajaan Mojopahit di situs Kumitir yang ada di desa Kumitir Kecamatan Jatirejo Kanupaten Mojokerto seminggu lalu.akhirnya Tujuh Forum Pimpinan Kecamatan ( Camat. Kapolsek. Danramil )  masing-masing dari Kecamatan  Trowulan. Jatirejo. Puri. Pacet. Trawas. Kutorejo dan Puri di undang di Polres Mojokerto untuk mendapatkan sosialisasi tentang benda cagar budaya.oleh BPCB. Provinsi Jatim.
Kapenrem 082/CPYJ. Mojokerto Kapten. Caj. Candra Yuniarti SS.sabtu 15/4 kepada Bhirawa mengatakan,  Hal ini  untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut, sehingga Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim di Trowulan perlu menggelar Sosialisasi dan Audiensi tentang Cagar Budaya. Untuk di Wilayah Hukum 7 Kecamatan tersebut.
Alhamdulilah semua Danramil yang diundang hadir,  yakni Danramil Trowulan Kapten inf. Herman h. Danramil jatirejo kapten inf. Harjono.Danramil Pacet. Kapten.inf. suparno. Danramil. Trwas. Kapten.inf. Khoiri. Danramil. Ngoro. Kapten. Arh.Teguh Pw. Danramil Kutorejo kapten inf. Desto jumeno dan Danramil. Puri kapten.inf. Eko wahyudi. Kata Kapenrem.
Kepala BPCB Jatim di Trowulan yang diwakili Drs. Edi Widodo,  menjelaskan terkait Trowulan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tertanggal 30 Desember 2013 , saat Kepala BPCB Jatim di Trowulan dijabat oleh Drs. Aris Soviyani.
bahwa Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional meliputi 49 Desa, di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang dengan luasan kawasan mencapai 92,6 KM2.  Untuk itu segala kegiatan pembangunan yang ada di Trowulan harus berwawasan pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya se-Jatim, meliputi pemeliharaan, perlindungan, pemugaran, dokumentasi, bimbingan dan penyuluhan, penyelidikan dan pengamanan terhadap peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs yang berada dilapangan maupun tersimpan di ruangan. Katanya.
Lebih lanjut dijelaskan pula tentang Kriteria Benda Cagar Budaya adalah benda, bangunan dan struktur yang berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kebudayaan, adapun prosedur ketika mendapatkan penemuan dan kerusakan cagar budaya yaitu lapor ke Kepala Desa, kepolisian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan lapor secara resmi ke BPCB.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya sejarah dan ilmu pengetahuan menjadi syarat lestarinya situs bersejarah ini.  Untuk itu jika ada warga masyarakat yang menemukan benda – benda yang termasuk dalam benda cagar budaya (BCB), Pihak BPCB Jatim akan mengamankan dan memberikan konstribusi kepada yang menyerahkan sebagai bentuk telah ikut serta dalam melestarikan benda cagar budaya. Jelasnya( min)tampak dalam foto suasana akrap terlihat saat sosialisasi di gelar u Mapolres mojokerto. [min]

Tags: