7 Jaksa Siap Kawal Sidang Korupsi PT IMMS

Tersangka-dugaan-korupsi-pasir-besi-Lumajang-Lam-Chong-San-dan-Raden-Abdul-Ghofur-saat-menjalani-tahap-II-di-Kejati-Jatim-Selasa-[15/3].-[Abednego/bhirawa].

Tersangka-dugaan-korupsi-pasir-besi-Lumajang-Lam-Chong-San-dan-Raden-Abdul-Ghofur-saat-menjalani-tahap-II-di-Kejati-Jatim-Selasa-[15/3].-[Abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya melakukan pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Lumajang yang dikelola oleh  PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Selasa (15/3).
Pada pelimpahan tahap II yang dilakukan sekitar pukul 12.00 siang ini, penyidik Kejati melimpahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen, eskavator, dan mobil. Selain itu, dua tersangka yakni bos PT IMMS Lam Cong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Gofur turut diserahkan ke penyidik Kejari Lumajang.
“Nantinya tujuh Jaksa Penuntut Umum, yakni tiga orang dari Kejati Jatim dan empat orang dari Kejari Lumajang, akan mengawal persidangan kasus ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (15/3).
Ditanya terkait pelimpahan berkas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 80 miliar ini, Dandeni mengaku pelimpahan berkas kasus ini merupakan kewenangan dari Kejari Lumajang. “Hal itu sesuai dengan kewenangan yang ada di Kejari Lumajang,” ungkapnya.
Menyoal tentang adakah penambahan tersangka baru pada kasus ini, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini enggan berspekulasi dengan hal itu. Menurutnya, hal itu akan dilihat pada fakta-fakta di persidangan.
“Kalau pada fakta persidangan ada bukti-bukti baru, kemungkinan ada lagi (penambahan tersangka, red). Lihat saja nanti,” ungkap Dandeni.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi pertambangan pasir besi ini terjadi karena PT IMMS diduga tidak mengantogi izin penggunaan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Atas kasus ini, negara diduga merugi hingga Rp 126 miliar. Namun, setelah ada perhitungan dari BPKP Jatim, diketahui negara mengalami kerugian sebesar Rp 80 miliar.
Atas kerugian negara yang mencapai puluhan miliar ini, Kejati Jatim akhirnya menetapkan bos PT IMMS Lam Chong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Ghofur sebagai tersangka, hingga keduanya ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. [bed]

Tags: