7 PNS Tuban Terancam 20 Tahun Penjara

Lokasi Wisata Pemandikan Bekti Harjo di Kecamatan Semanding Tuban, lokasi praktik dugaan penyelewan dana karcis masuk di wisata para PNS Disperpar Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Lokasi Wisata Pemandikan Bekti Harjo di Kecamatan Semanding Tuban, lokasi praktik dugaan penyelewan dana karcis masuk di wisata para PNS Disperpar Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Selain telah membuka nama tujuh tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban, yang ana para abdi Negara tersebut setelah ketahuan melakukan dugaan penyelewan dana karcis masuk di wisata pemadian Bektiharjo, Kecamatan Semading Tuban ini terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Seperti dikabarkan sebelumnya, ketujuh PNS tersebut ditangkap anggota Reskrim Polres Tuban dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tempat pemandian Bektiharjo. Pada saat ini meraka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lokasi wisata secara berjamaan. “Mereka sudah ditetapkan tersangka dan belum kita lakukan penahanan, hanya wajib lapor,” terang AKP Suharta, Kasat Reskrim Polres Tuban, Jumat, (04/09).
Menurutnya, para tersangka dikenakan pasal 3 atau pasal 8 Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. “Proses penyelidikan masih berjalan hingga saat ini. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tegas AKP Suharta ini.
Lebih lanjut, Kasat Resrim menjelaskan bahwa tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut sudah selama 8 tahun. Kemudian taksitan kerugian selama itu diperkirakan mencapai Rp 288 juta. “Hasil pemeriksaan sementara bahwa perbuatan meraka sudah dilakukan sejak tahun 2008,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.
Setiap satu Minggu mereka mendapatkan dana penyelewengan karcis antar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu. Dari dana penyeleweangan karcis itu diperuntukkan untuk makan bersama, memberi makan kera dan sisasnya dibagi bersama.
Pendapatan total saat dilakukan penangkapan ketujuh tersangka itu sebesar Rp 2.930.500 dan disetorkan ke kas Negara sebesar Rp 2.267.100. Sisa kelebihannya saat dilakukan penangkapan  dari hasil dugaan korupsi sebesar Rp 663.400. “Dari hasil kelebihan atau keuntungan dari penyalahgunaan itu digunakan untuk makan bersama, memberi makan kera dan sisanya dibagi bersama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.
Tasiman (52) selaku koordinator lapangan wisata Bektiharjo, Triwartini (38), Darji (45), Tatik Nopemberita (50), Adik Hariyono (40), Didik Prasetyo (40), dan Ika Mudiantoro (52). Ketujuh abdi Negara tersebut bernama Tasiman (52), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. Ika Mardianto (52), warga Kecamatan Perak Jombang, dan Darji (45), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding.
Selanjutnya, Tatik Nopemberita (50), Andik Hariono (40), dan Didik Prsetio (40) yang ketiganya warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Serta Tri Wartini (38), salah satu warga dari Desa Tegal Agung, Kecamatan Semading. [hud]

Rate this article!
Tags: