70 Persen Udara di Pasuruan Tercemar Asap Kendaraan

Uji emisi BLH Kabupaten Pasuruan yang berkerjasama dengan Petro Lab Service, Astra International dan Satlantas Polres Pasuruan di Jalan Raya Bangil, Rabu (26/11).

Uji emisi BLH Kabupaten Pasuruan yang berkerjasama dengan Petro Lab Service, Astra International dan Satlantas Polres Pasuruan di Jalan Raya Bangil, Rabu (26/11).

Pasuruan, Bhirawa
Kelayakan uji emisi gas buang pada kendaraan roda empat digelar oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan. Dengan adanya uji emisi ini diharapkan Kabupaten Pasuruan menjadi wilayah terbaik dalam kategori udara bersih.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BLH Kabupaten Pasuruan Arief Sunaryo menyampaikan uji emisi gas buang kendaraan untuk mengendalikan pencemaran udara akibat kepulan asap kendaraan bermotor yang makin membahayakan.
“Uji emisi itu meliputi pengujian dari sisi ketebalan asap, maupun penggunaan karbon dan hidro karbon. Kegiatan ini penting dilakukan demi menjaga dan menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman,” ujar Arief Sunaryo di sela-sela kegiatan uji emisi yang berkerjasama dengan Petro Lab Service, Astra International dan Satlantas Polres Pasuruan di Jalan Raya Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/11).
Sedangkan target uji emisi ini hingga 100 kendaraan dari berbagai jenis yang meliputi pikap, kendaraan pribadi, truk dan kontainer. Hasilnya diketahui penyebab pencemaran udara di Kabupaten Pasuruan berasal dari asap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
“70 persen udara di Kabupaten Pasuruan tercemar asap kendaraan bermotor. Uji emisi gas ini juga untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, betapa pentingnya memperhatikan lingkungan sekitar, melalui kepemilikan kendaraan yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Satlantas Polres Pasuruan AKP Untung BR mengatakan uji emisi dilakukan sehari saja. Dari hasil tersebut, pihaknya mengharapkan kendaraan yang telah dilakukan uji emisi kelayakan tidak makin membahayakan kualitas udara. Sebab bisa menganggu kenyamanan para pengendara yang sedang melintasi jalan.
“Jika kendaraan roda empat (mobil) dalam kelayakan uji gas buang didapatkan tidak layak atau mencemari lingkungan, agar segera melakukan perbaikan untuk menciptakan suasana dan kondisi yang nyaman dan sehat,” ujar AKP Untung BR. [hil]

Tags: