700 Lebih Warga Masuk Kabupaten Jombang Jalani Karantina

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno, Kamis sore (09/04). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno menyebutkan, sejumlah 700 lebih warga yang masuk Kabupaten Jombang per tanggal 9 April 2020 tengah menjalani karantina. Selain itu, Budi Winarno mengatakan, sebanyak 5.669 orang berkatagori Orang Dalam Resiko (ODR) terkait Covid-19 yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Jombang per tanggal 9 April 2020.
Dari angka tersebut, sebaran ODR terbanyak terdapat di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang hampir mencapai 660 orang.
“Jika dibandingkan dengan data ODR pada tanggal 8 April 2020, 4.944 orang. Sehingga ada penambahan 725 orang. Artinya, dengan pemberlakuan di beberapa daerah yang pembatasan sosial berskala besar, wilayah Jakarta dan mungkin akan berkembang ke Jabodetabek, tentu memicu masyarakat yang ada di ibu kota, pada mudik, pulang kampung,” papar Budi Winarno, Kamis sore (09/04).
Pihaknya berharap kepada para pemudik agar memperhatikan kaidah-kaidah protokol sebagaimana yang disyarakatkan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Yakni jangan pulang dulu ke rumah, tapi bisa tinggal di tempat-tempat karantina yang sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah yaitu di fasilitas Sekolah Dasar (SD) yang ada di masing-masing desa di Kabupaten Jombang,” ujar Budi Winarno.
Saat ini, sebut Budi Winarno, jumlah warga yang masuk ke Kabupaten Jombang dan dikarantina di tempat-tempat karantina yang disebutkan tadi ada 725 orang. Dan ini tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Jombang.
“Ini memang banyak sekali, dan tentunya kita berharap kerjasama semua pihak untuk bisa menaati kaidah-kaidah untuk pencegahan Covid-19,” sambung dia.
Disinggung lebih lanjut, warga yang masuk Kabupaten Jombang ini akan dikarantina sampai kapan, dia menjawab, standarisasi isolasi (karantina) yakni, selama 14 hari.
“Di mana, setiap hari akan dilakukan pemantauan secara rutin oleh petugas kesehatan, baik itu bidan desa yang ada di Polindes ataupun Poskesdes, jika menunjukan gejala kurang sehat, pasti akan diantar ke fasilitas kesehatan dasar, yakni di Puskesmas,” bebernya.
Namun kata Budi Winarno, jika ‘warga karantina’ ini menunjukkan gejala yang lebih ‘aktif’ lagi, atau dengan kondisi yang tidak bisa ditangani di Puskesmas, akan langsung di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ploso, maupun ke RSUD Jombang.
“Hari ini total terbanyak (yang) diisolasi di Kecamatan Kabuh,” tandas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahudin H.S mengatakan, pihaknya di tingkat kabupaten sebenarnya hanya melaksanakan asistensi atau pendampingan terkait penggunaan Dana Desa (DD) untuk penanggulangan Covid-19 di tingkat desa.
“Apalagi surat edaran yang disampaikan Kemendes itu lanngsung kepada desa,” kata Sholahudin.
Sehingga kata dia, arahan-arahan yang diberikan pihaknya kepada desa-desa yakni terkait dengan perubahan-perubahan regulasi yang ada dan asistensi terkait penggunaan DD baik untuk pencegahan Covid-19 seperti dengan kegiatan penyemprotan disinfektan dan sebagainya.
“Dan yang lebih akhir, isu-isu yang terakhir ini kan kita memang diminta untuk mempersiapkan ruang isolasi yang ada di desa. Kebetulan kemarin kami rapat dengan instansi terkait, karena dari sisi kewenangan desa, kami tidak tahu persis terkait teknis yang ada di ruang isolasi,” papar dia.
Sehingga untuk itu lanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inspektorat, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jombang.
“Dari hasil rapat ini, memang ada beberapa yang sebenarnya itu diperbolehkan. Salah satunya, sarana prasarana yang ada di ruang isolasi (karantina), memang diperbolehkan. Akan tetapi yang ditanyakan tadi terkait makan-minum mereka yang diisolasi, diperbolehkan, tapi tidak kami anjurkan,” kata Sholahudin membeberkan.
Namun lebih lanjut, dia menjelaskan, penggunaan anggaran makan-minum untuk warga yang diisolasi (karantina) di desa-desa harus memperhatikan sisi efisiensinya.
Ditanya lebih lanjut, sebenarnya hingga angka maksimal berapa penggunaan DD oleh desa bisa digunakan sebagai anggaran penanganan Covid-19, dia menjawab, pihaknya tidak ada patokan untuk angka maksimal tersebut, namun yang jelas pihaknya juga meminta kepada para camat untuk melakukan verifikasi terkait dengan besaran dananya dilihat dari volume dan harganya.(rif)

Tags: