75 Persen ASN Pemkab Sidoarjo akan Work From Home

ASN di Dinas Kominfo Kab Sidoarjo yang tiap hari di kantor, harus mengkliping berita dari media massa. [alikus/bhirawa]

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang dulu dikenal masyarakat dengan nama PSBB, akan diterapkan kembali di Kab Sidoarjo, mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Pertimbangan PPKM diterapkan adalah semoga bisa maksimal dalam menekan angka penularan Covid -19 dan perekonomian bisa berjalan normal kembali seperti semula.

Sekretaris Daerah Kab Sidoarjo, Drs Ahmad Zaini MSi, menuturkan mulai Senin 11 Januari 2021, juga mulai diterapkan kembali sistem kerja pegawai work from home (WFH) bagi ASN. Bila dulu 50% di kantor: 50% di rumah, nanti akan menjadi 75% di rumah : 25% di kantor.

“Untuk ASN dan non ASN Pemkab Sidoarjo sudah siap. Karena secara sistem, pelayanan surat menyurat dan kinerja saat ini di Pemkab Sidoarjo sudah by android,” jelas Zaini, Minggu (10/1) kemarin.

Meski WFH, ASN tetap akan bekerja dari rumah. Tidak boleh meninggalkan rumah. Jangan dianggap WFH itu libur atau cuti. Dalam WFH, ASN juga dilarang mematikan alat komunikasi supaya tetap dapat dihubungi. ASN juga wajib absensi, secara online dengan aplikasi e-buddy.

“Untuk kegiatan rapat dan pertemuan bisa melakukan cara-cara video conference,”ujar Zaini. Penerapan WFH bagi ASN, BUMD dan Desa itu, diatur dalam SE Bupati Sidoarjo nomor 065/131/438.1.1.1/2021 tertanggal 8 Januari 2021.

Untuk menekan angka trend Covid-19, lanjut Zaini, nantinya peran kampung tangguh saat PSBB yang kemarin, akan digalakkan kembali. Karena dievakuasi sangat efektif mampu menekan penyebaran COVID-19.

Pihaknya berharap kepada masyarakat berpartisipasi dengan keberadaan kampung tangguh. Dalam kesempatan berbeda, dijelaskan oleh Kadinkes Sidoarjo, dr Syaf Satriawarman, penerapan PPKM dinilainya sudah tepat.

Karena angka kematian akibat Covid-19 di Kab Sidoarjo, masih di atas rata-rata di tingkat nasional. Saat ini masih 6,9 persen, sementara itu tingkat nasional 3 persen.

“Angka kematian kita masih 6,9 persen, di atas angka nasional 3 persen. Jumlah tempat tidur untuk ruang isolasi khusus di Sidoarjo sudah terisi lebih dari 91 persen. Padahal syarat agar tidak PSBB, yang sekarang disebut PPKM, harus di bawah 70 persen. Selain itu pasien aktif Covid-19 harus di bawah 50 orang, sedangkan di Sidoarjo masih sekitar 100 orang,” papar dr Syaf.

Oleh karena itu, menurutnya PPKM di Kab Sidoarjo wajar dilaksanakan, karena angka-angkanya memenuhi syarat untuk penerapan PPKM.

Sebagaimana diketahui, dasar penerapan PPKM ini diantaranya adalah intruksi Kemenedagri nomor 1/2021, adanya daerah yang masuk zona merah di Jatim dalam peta gugus tugas Covid -19 Pusat yakni Kab Blitar, Ngawi dan Lamongan.

Selanjutnya untuk pemulihan ekonomi daerah dan nasional, kematian angka Covid-19 yang masih diatas rata-rata nasional atau 3%. Lainnya, karena tingkat kesembuhan masih dibawah 82%. Dalam penerapan PPKM di Prov Jatim ini, yang paling prioritas adalah Surabaya dan Malang raya. [kus]

Tags: