76.439 Warga Kota Malang Belum Miliki e-KTP

Blangko e-KTPKota Malang, Bhirawa
Sebanyak 76.439 Penduduk Kota Malang belum  memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Mereka terancam tidak akan bisa melakukan pengurusan administrasi di Lembaga Pelayanan Publik (LPP).
Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, meminta kepada seluruh warga Kota Malang untuk segera melakukan perekaman data kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Metawati Ika Wardani menghimbau warga Kota Malang untuk segera melakukan perekaman data e-KTP.
Menurut Metawati, saat ini ada secara keseluruhan ada 11,48 persen warga Kota Malang yang belum memiliki e-KTP. Makanya dia melakakukan upaya dengan jemput bola dikecamatan.
“Kita menargetkan, diakhir September  2016 mendatang, seluruh warga yang belum melakukan perekaman data segera datang ke kantor Dispendukcapil ataupun kantor kecamatan,”ujar Metawati.
Sejak akhir Agustus, dia sudah membuka layanan tambahan perekaman data E-KTP di kantor Dispendukcapil. “Untuk memberikan pelayanan di hari Sabtu dan Minggu di Kecamatan juga telah dibuka hingga akhir September,” imbuhnya.
Meski demikian, Metawati mengakui jika antusias warga untuk melakukan perekaman data memang masih minim. Padahal pihaknya telah mengirimkan surat edaran pada sejumlah Lembaga Pelayanan Publik (LPP), dan perangkat pemerintah untuk tidak memberikan pelayanan pada warga yang belum memiliki e-KTP.
“Dispendukcapil sudah memberikan toleransi cukup lama sejak  bagi warga yang belum memiliki e-KTP sejak awal tahun 2015,” tegasnya.
Meski demikian, Meta mengakui bahwa targetnya tidak akan bisa terpenuhi 100 persen. Sebab warga Kota Malang ada yang bekerja dan sekolah di luar negeri, sehingga tidak bisa melakukan pengurusan e-KTP.
“Kita akui ada kendala, warga yang berada di luar negeri, belum bisa melakukan perekaman,” tutur Metawati. [mut]

Tags: