78 TPS Khusus akan Ditempatkan di Lapas dan Rutan se-Jatim

Foto Ilustrasi WBP menyalurkan hak suara pada Pemilukada 2018 di TPS yang ada di Lapas Sidoarjo. Ist

Surabaya, Bhirawa
Proses pemungutan suara pada Pamilihan Umum (Pemilu) 2019 kurang dua minggu lagi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait fasilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Berdasarkan data yang diperoleh Kanwil Kemenkumham Jatim, KPU telah menyiapkan sebanyak 78 TPS yang dikhususkan atau ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Jatim.
Kasubid Pengelolaan Basan, Baran dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Alzuarman mengatakan, rencananya akan ada 78 TPS khusus di Lapas dan Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Alzuarman mengaku, TPS yang terbanyak nantinya ada di wilayah Malang.
“Jumlahnya bervariasi, tiap Lapas dan Rutan tidak sama. Paling banyak Lapas Malang ada 11 TPS, selanjutnya Lapas Porong dan Rutan Medaeng 6 TPS. Lainnya ada yang 3, 2 dan 1 TPS saja, tergantung penghuninya,” kata Alzuarman, Kamis (4/4/2019).
Sebelumnya, Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Sukir menjelaksan, bahwa ada sekitar 14.116 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 39 Lapas dan Rutan yang terdafatar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap). Mayoritas WBP masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPT b).
“Jumlah tersebut masih bisa bertambah,” jelas Sukir. Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengupayakan perekaman e-KTP sebagai syarat WBP bisa menyalurkan hak suaranya.
Bahkan pihak KPU memberikan kebijakan penetapan DPT dan DPT b. Yang seharusnya 1 bulan sebelum hari pemungutan suara harus sudah fix, tapi ada kelonggaran sampai hari H.
“Sepanjang surat suara masih ada dan identitas jelas serta terdaftar di DPT asal, maka akan diizinkan menyalurkan hak suaranya,” terang Pargiyono.
Pargiyono menambahkan, sampai saat ini jumlah WBP di Jatim lebih dari 27.000 orang. Dari jumlah itu, ada yang tidak punya hak pilih seperti anak dan WNA. Tapi jumlahnya tidak signifikan. Di sisi lain, sirkulasi WBP sangat dinamis karena setiap hari ada perubahan. Ada yang pindah, bebas atau meninggal dunia.
“Saat ini yang kami gencarkan adalah koordinasi dengan Dispendukcapil. Apalagi saat ini WBP sudah bisa memilih walau hanya memiliki Surat Keterangan saja,” ucapnya.
Selain itu, mekanisme pemungutan suara juga berbeda. Karena pemilih sebagian besar DPT b, maka seluruh pemilik suara bisa menyalurkan haknya sejak awal TPS dibuka. Tidak 1 jam terakhir. “Karena sangat jarang tempat penahanan dan domisili sesuai identitas WBP sama,” pungka Pargiyono. [bed]

Tags: