799 Orang Terkena Sanksi, 10 Cafe Disegel

Tim gabungan saat menyegel salah satu rumah hiburan yang diindikasi melanggar PPKM.

Satpol PP, Bhirawa
Kepatuhan masyarakat untuk menjalankan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar mulai 11-25 Januri ternyata masih rendah. Terbukti masih ada banyak pelanggaran yang dilakukan.
Hasil operasi yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan elemen masyarakat menyebutkan 799 orang terkena sanksi dan ada 10 cafe yang disegel karena terindikasi melanggar aturan (data lengkap lihat tabel).
Selain itu data dari Satpol PP Jatim juga menyebutkan di Surabaya terjadi 51 pelanggaran, Sidoarjo (140) dan Gresik (71).
Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa menjelaskan, selama ini anggota Satpol PP bersama tim gabungan sudah melakukan operasi di beberapa daerah yang menerapkan PPKM sehari tiga kali, yakni pagi, siang dan malam. “Kita pantau check point di Cito, Terminal Osowilangan dan Jembatan Suramadu,” katanya, Rabu (20/1).
Lebih lanjut ia mengatakan ada beberapa sasaran yakni, resto, warkop, cafe, karaoke dan rumah hiburan (RHU) yang masih beroperasi hingga pukul 22.00. “Tindakan kita mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2020, Perda 2 Tahun 2021, Pergub 53 Tahun 2020, keputusan Gubernur 11 tahun 2021 dan Perda di 15 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM,” jelas Budi Santosa.
Sebelumnya tim gabungan melakukan razia di tempat karaoke di Jalan Arjuno, kemudian Hollywings, Gosadera, Rasa Sayang. [wwn]

Hasil Operasi PPKM Hingga 16 Januari:
Perorangan:
Teguran Lisan : 2.425 Kali
Kerja Sosial : 178 Kali
Sanksi Administrasi : 799 (Penahanan KTP dan Denda)
Kurungan : –

Pelaku Usaha/Penyelenggara:
Tegoran Lisan : 304 Kali
Tegoran Tertulis : 34 Kali
Sanki Administrasi : 69 Kali
Kurungan : –
Penyegelan/Penutupan : 10 Cafe
Sumber: Data dari Satpol PP Jatim

Tags: